Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
yang sem akin mantab. Dalam sistem Kenegaraan Indonesia, untuk
pelaksanaan hal tersebut harus berpedom an pada paradigm a nasional,
yakni landasan Idiil Pancasila, landasan konstutusional UUD 1945,
landasan visional W awasan Nusantara dan landasan konsepsional
Ketahanan Nasional, serta didasarkan pada peraturan perundang-
undangan dan landasan teori yang mendukung.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai Dasar
Negara dan Ideologi Nasional pada hakekatnya merupakan
cerm inan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang
secara harm onis, serasi, selaras, dan seim bang dengan sem angat
persatuan dan kesatuan, kebersam aan dan kearifan dalam membina
kehidupan nasional. Sebagai dasar Negara, Pancasila memiliki
kekuatan m engikat secara hukum pada seluruh tatanan kehidupan
berm asyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan
suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum
dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis yang tum buh dalam
praktik penyelenggaraan bernegara. O leh karena itu Pancasila harus
diam alkan m elalui tiap-tiap sila yaitu : Sila pertam a diam alkan sesuai
dengan ajaran agam a m asing-m asing. Sila kedua diam alkan dengan
m enjadikan kualitas sumberdaya m anusia, term asuk kualitas
pendidikan dan kesehatan sebagai pilar pem bangunan bangsa. Sila
ketiga diam alkan untuk menjaga keutuhan NKRI.
Fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan
m engharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan
yang sedang dihadapinya, term asuk kem ajuan ilm u pengetahuan,
kecanggihan teknologi dan lajunya sarana komunikasi yang
membuat dunia sem akin kecil dan interdependensi di kalangan

