Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
pemanfaatan informasi gospasial maka landasan idiii
mengamanatkan bahwa para perencana pembangunan dimana saja
berada di wilayah NKRI mempunyai kewajiban dan peran serta
dalam menciptakan pertahanan dan keamanan yang kuat dan
mantap, serta turut dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Dengan demikian stabilitas nasional yang diharapkan dapat tercipta
dan pembangunan nasional akan berjalan dalam kondisi yang
kondusif.
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Dalam rangka pemanfaatan informasi geospatial guna
perencanaan pembangunan, pada dasarnya telah digariskan di
dalam UUD 1945 yang dijabarkan secara lebih nyata dalam
beberapa pasal, antara lain:
Pasal 18 ayat 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. Pertanyaan atau ketentuan
mengenai dimana letak dan batas provinsi, kabupaten dan
kota, akan tersediakan oleh informasi geospasial, yang dapat
digunakan untuk perencanaan pembangunannya.
Pasal 25A. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Penetapan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang, harus
dilengkapi dengan gambaran wilayah, yaitu dengan
memanfaatkan informasi geospasial.

