Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

 pemanfaatan informasi gospasial maka landasan idiii
 mengamanatkan bahwa para perencana pembangunan dimana saja
 berada di wilayah NKRI mempunyai kewajiban dan peran serta
 dalam menciptakan pertahanan dan keamanan yang kuat dan
 mantap, serta turut dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Dengan demikian stabilitas nasional yang diharapkan dapat tercipta
dan pembangunan nasional akan berjalan dalam kondisi yang
kondusif.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
          Dalam rangka pemanfaatan informasi geospatial guna

perencanaan pembangunan, pada dasarnya telah digariskan di
dalam UUD 1945 yang dijabarkan secara lebih nyata dalam
beberapa pasal, antara lain:

          Pasal 18 ayat 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
          atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
          atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten,
          dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
         dengan undang-undang. Pertanyaan atau ketentuan
          mengenai dimana letak dan batas provinsi, kabupaten dan
         kota, akan tersediakan oleh informasi geospasial, yang dapat
         digunakan untuk perencanaan pembangunannya.

         Pasal 25A. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
         sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
         wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
         undang-undang. Penetapan wilayah yang batas-batas dan
         hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang, harus
         dilengkapi dengan gambaran wilayah, yaitu dengan
         memanfaatkan informasi geospasial.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18