Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

memerlukan ketahanan nasional dalam berbagai aspek kehidupan
sehingga terwujud cara pandang kesadaran berbangsa dan
bernegara sehingga terbentuk kembali ketangguhan dari segenap
komponen bangsa guna mempertahankan integritas nasional.

          Pasal 33 Ayat 3 Amandemen Keempat UUD 1945
mengamanatkan bahwa: "bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan itu
mengisyaratkan bahwa segala kekayaan alam, termasuk yang di
laut harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan
konstelasi geografi Indonesia yang sedemikian rupa, berarti
mengandung pula potensi-potensi ekonomi maritim yang harus
dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

        Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia

berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tentang diri dan

lingkungannya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional, yang

merupakan pancaran dari falsafah atau ideologi yang menjiwai

setiap  perumusan  kebijakan.       Wawasan      Nusantara

mempersyaratkan perwujudan dari satu kesatuan Politik, Ekonomi,

Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. Wawasan Nusantara

mempunyai sasaran sebagai berikut:

        1) Terwujudnya sistem politik yang menjamin kelestarian
        Pancasila dan UUD 1945, keutuhan wilayah dan kesatuan
        bangsa serta berlakunya satu hukum nasional di Indonesia.

        2) Terwujudnya sistem ekonomi yang berazaskan
        kekeluargaan yang didukung oleh sistem perhubungan
        dengan bertulang punggung pada perhubungan laut yang
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15