Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
19
dipengaruhi kekuatan posisi pemimpin. Semakin kuat
posisi pemimpin maka akan cenderung mendominasi
organisasi dan bila posisi pemimpin lemah , maka
akan berkurang kemampuannya menguasai organisasi
itu, organisasi akan berjalan sesukanya anggota ,
pemimpin banyak diatur oleh kehendak anggota.
d. Teori Hukum
1) Teori Negara Hukum;
Moh Koesnadi dan Bintan R Saragih, dalam buku Ilmu
Negara , mengemukakan bahwa’ Konsep negara hukum
sebenarnya sudah dibangun oleh para filosof Yunani seperti
Socrates, Plato, dan Aristoteles. Plato misalnya berpendapat
bahwa negara ideal yang dapat mewujudkan cita-cita rakyat
adalah negara hukum. Menurut Plato, dalam negara hukum
kekuasaan pemerintah dibatasi, dan semua orang tunduk
kepada hukum, termasuk juga penguasa atau raja yang
kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.16
Teori negara hukum bila kita telusuri dari berbagai
literature yang ada sesungguhnya banyak bersumber dari
pengetahuan atau ajaran rechtstaat, yang merupakan
antithesis dari ajaran machstaat ( negara kekuasaan ). Dalam
ajaran rechstaat hukum ditempatkan sebagai panglima yang
mengatur seluruh kegiatan dan pergerakan negara.Tidak ada
kegiatan negara yang tidak diatur oleh hukum, sehingga tidak
ada kesewenang-wenangan negara. Diselenggarakannya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, ini mengesankan
perlakukan yang sama semua orang dihadapan
hukum(equality before the law ).17
2) Beberapa teori yang muncul dari pelaksanaan suatu
16 Moh..Koesnadi dan Bintan R Saragih, 1988, Ilmu Negara , (Jakarta : Gaya Media
P ratam a), hal 13
17 The Liang Gie,2001, The Rule of Law , (Singapore :SUP) hal 45

