Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

19

                             dipengaruhi kekuatan posisi pemimpin. Semakin kuat
                             posisi pemimpin maka akan cenderung mendominasi
                             organisasi dan bila posisi pemimpin lemah , maka
                             akan berkurang kemampuannya menguasai organisasi
                             itu, organisasi akan berjalan sesukanya anggota ,
                             pemimpin banyak diatur oleh kehendak anggota.

         d. Teori Hukum

                   1) Teori Negara Hukum;

                             Moh Koesnadi dan Bintan R Saragih, dalam buku Ilmu
                   Negara , mengemukakan bahwa’ Konsep negara hukum
                   sebenarnya sudah dibangun oleh para filosof Yunani seperti
                   Socrates, Plato, dan Aristoteles. Plato misalnya berpendapat
                   bahwa negara ideal yang dapat mewujudkan cita-cita rakyat
                   adalah negara hukum. Menurut Plato, dalam negara hukum
                   kekuasaan pemerintah dibatasi, dan semua orang tunduk
                   kepada hukum, termasuk juga penguasa atau raja yang
                   kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang.16

                            Teori negara hukum bila kita telusuri dari berbagai
                   literature yang ada sesungguhnya banyak bersumber dari
                  pengetahuan atau ajaran rechtstaat, yang merupakan
                  antithesis dari ajaran machstaat ( negara kekuasaan ). Dalam
                  ajaran rechstaat hukum ditempatkan sebagai panglima yang
                  mengatur seluruh kegiatan dan pergerakan negara.Tidak ada
                  kegiatan negara yang tidak diatur oleh hukum, sehingga tidak
                  ada kesewenang-wenangan negara. Diselenggarakannya
                  peradilan yang bebas dan tidak memihak, ini mengesankan
                  perlakukan yang sama semua orang dihadapan
                  hukum(equality before the law ).17
                  2) Beberapa teori yang muncul dari pelaksanaan suatu

16 Moh..Koesnadi dan Bintan R Saragih, 1988, Ilmu Negara , (Jakarta : Gaya Media
P ratam a), hal 13
17 The Liang Gie,2001, The Rule of Law , (Singapore :SUP) hal 45
   12   13   14   15   16   17   18