Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
9
tuntutan zaman dalam mengarahkan bangsa untuk meraih cita-cita
dan tujuan nasional.7
d. Pemimpin nasional
Adalah kelompok elite bangsa pada segenap strata kehidupan
nasional pada bidang sektor/profesi, pada supra dan infra struktur
serta pemimpin non formal (informal leader) yang memiliki
kemampuan dan kewenangan untuk mengarahkan dan
mengerahkan bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan
nasional.8
e. Supremasi Hukum
Adalah kesepakatan bersama untuk menjujung tinggi nilai dan
sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara9. Ada juga yang berpendapat bahwa supremasi hukum
adalah pemerintahan yang dijalankan berdasarkan hukum dengan
prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan
bahwa semua warga negara termasuk para pejabat pemerintah
tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya10.
f. Ketahanan Nasional
Adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi
segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang
dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasionalnya11.
7 Kelompok Kerja Kepemimpinan Lemhannas RI, 2011. Kepemimpinan Visioner. Jakarta
Lemhannas RI
8 Kelompok Kerja Kepemimpinan Lemhannas RI, 2011, Kepemimpinan Nasional, Jakarat:
Lemhannas RI
9 Barda Nawawi Arief, Prof. DR, Sh. Masalah Penegakan Hukum
10Margarito Kamis, Supremasi Hukum, http://www.sinarharapan.co.id, 22 Juli 2008, Jam
09.31 Wib.
11 Tim Pokja Ketahanan Nasional, 2011, mBS Ketahanan Nasional modul 1 dan 3, Sub BS
Konsepsi Ketahanan Nasionar, Lemhannas RI, Jakarta, hal 15.

