Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

         tuntutan zaman dalam mengarahkan bangsa untuk meraih cita-cita
         dan tujuan nasional.7

         d. Pemimpin nasional
                  Adalah kelompok elite bangsa pada segenap strata kehidupan

         nasional pada bidang sektor/profesi, pada supra dan infra struktur
         serta pemimpin non formal (informal leader) yang memiliki
         kemampuan dan kewenangan untuk mengarahkan dan
         mengerahkan bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan
         nasional.8
        e. Supremasi Hukum

                  Adalah kesepakatan bersama untuk menjujung tinggi nilai dan
         sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
         bernegara9. Ada juga yang berpendapat bahwa supremasi hukum
         adalah pemerintahan yang dijalankan berdasarkan hukum dengan
         prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan
         bahwa semua warga negara termasuk para pejabat pemerintah
         tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya10.

         f. Ketahanan Nasional
                  Adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi

         segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan
         dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
         kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
         tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang
         dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas,
         kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai
         tujuan nasionalnya11.

7 Kelompok Kerja Kepemimpinan Lemhannas RI, 2011. Kepemimpinan Visioner. Jakarta
Lemhannas RI
8 Kelompok Kerja Kepemimpinan Lemhannas RI, 2011, Kepemimpinan Nasional, Jakarat:
Lemhannas RI
9 Barda Nawawi Arief, Prof. DR, Sh. Masalah Penegakan Hukum
10Margarito Kamis, Supremasi Hukum, http://www.sinarharapan.co.id, 22 Juli 2008, Jam
09.31 Wib.
11 Tim Pokja Ketahanan Nasional, 2011, mBS Ketahanan Nasional modul 1 dan 3, Sub BS

   Konsepsi Ketahanan Nasionar, Lemhannas RI, Jakarta, hal 15.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10