Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II
            LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

Landasan pemilkiran terkait dengan seperangkat ketentuan dan

prinsip-prinsip dasar yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan

analisis secara konprehensif dan integral, dalam merumuskan kebijakan,

strategi dan upaya penyelesaian terkait dengan persoalan kepemimpinan

nasional pada tingkat darah . Proses ini akan dapat berjalan dengan

maksimal manakala didukung dan mempertimbangkan  Paradigma

Nasional yang merupakan komponen utama dari landasan pemikiran, dan

berfungsi sebagai koridor dalam segala aspek kehidupan bermasyakat dan

bernegara.

Pimpinan visioner dalam konteks pimpinan nasional di darah , harus

memainkan perannya secara maksimal dengan senantiasa

memperhitungan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis

yang senantiasa berubah .memanfaatkan peluang yang ada serta

mengeliminir kendala yang timbul dalam rangka mencapai tujuan nasional.

Selain itu pimpinan vioner harus senantiasa berpegangan dan mendasari

seluruh kebijakannya ke pada paradigma nasional , termasuk dalam

peningkatan penegakan supremasi hukum, yang meliputi ; Pancasila

sebagai landasan Idiil; UUD NRI tahun 1945 sebagai landasan

konstitusional; Wawasan Nusantara sebagai landasan visioner dan

ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional. Disamping itu

juga perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait

dengan implementasi pimpinan visioner guna menegakan supremasi

hukum dalam rangka ketahanan Nasional.

            10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13