Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Landasan pemilkiran terkait dengan seperangkat ketentuan dan
prinsip-prinsip dasar yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan
analisis secara konprehensif dan integral, dalam merumuskan kebijakan,
strategi dan upaya penyelesaian terkait dengan persoalan kepemimpinan
nasional pada tingkat darah . Proses ini akan dapat berjalan dengan
maksimal manakala didukung dan mempertimbangkan Paradigma
Nasional yang merupakan komponen utama dari landasan pemikiran, dan
berfungsi sebagai koridor dalam segala aspek kehidupan bermasyakat dan
bernegara.
Pimpinan visioner dalam konteks pimpinan nasional di darah , harus
memainkan perannya secara maksimal dengan senantiasa
memperhitungan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis
yang senantiasa berubah .memanfaatkan peluang yang ada serta
mengeliminir kendala yang timbul dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Selain itu pimpinan vioner harus senantiasa berpegangan dan mendasari
seluruh kebijakannya ke pada paradigma nasional , termasuk dalam
peningkatan penegakan supremasi hukum, yang meliputi ; Pancasila
sebagai landasan Idiil; UUD NRI tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional; Wawasan Nusantara sebagai landasan visioner dan
ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional. Disamping itu
juga perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan implementasi pimpinan visioner guna menegakan supremasi
hukum dalam rangka ketahanan Nasional.
10

