Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pimpinan visioner dalam meningkatkan supremasi hukum
harus menyadari dan mengimplementasikannya bahwa Pancasila
merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai
moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak pimpinan model visioner. Moral pimpinan visioner
harus berlandaskan kepada nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila yang terdiri dari 5 ( lima ) sila , yaitu ; Ketuhanan yang
Maha Esa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyarawatan/perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Lebih tegas dikemukakan oleh Kelompok Kerja Lemhannas Bs
Idiologi bahwa ,” Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
Indonesia yang telah dimurniklan dan dipadatkan menjadi dasar
falsafa Negara Republik Indonesia.12
b. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai Landasan Konstitusianal
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dimana
kekuasaan dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut
hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial, disusun untuk
kepentingan seluruh masyarakat, dan bukan untuk kepentingan
perorangan maupun golongan atau kelompok tertentu. Dengan
demikian diharapkan hukum akan mampu menjalankan fungsinya
dalam mengakselerasikan reformasi birokrasi. Pasal 27 ayat (1) UUD
Negara RI Tahun 1945 menegaskan bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
12Pokja Idiologi Lemhannas RI, 2011, Bidang Studi/Materi Pokok Pancasila dan
Perkembangannya, Jakarta Lemhannas RI,

