Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
kecualinya”. Implementasi model kepemimpin visioner sangat
diperlukan dalam mendukung penegakan supremasi hukum dalam
upaya mempertangguh ketahanan nasional Landasan
konstitusional UUD NRI tahun 1945 merupakan arah dan pemandu
serta payung dalam pelaksanaan fungsi kontrol terhadap seluruh
kebijakan yang diambil oleh Pimpinan visoner , yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Pemimpin nasional visioner perlu menyadari bahwa peran
wawasan nusantara sebagai landasan visional dalam pembangunan
nasional, secara psikologis merupakan modal dasar dalam
pembangunan nasional. Wawasan Nusantara merupakan cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai
satu kesatuan yang utuh. Dengan demikian setiap tindakan
pimpinan visoner perlu mempertimbangan aspek lingkungan
strategis , harus melihat diri dan lingkungan nusantara ini secara
cermat. Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan, maka
pengembangan bidang hukum terhadap akselerasi reformasi
birokrasi guna meningkatkan kualitas pimpina harus tetap
menghormati kebhinekaan dalam semua aspek hukum. Dengan
menyadari kondisi dan kedudukan Indonesia yang terdiri dari ribuan
pulau, terletak pada posisi silang yang sangat strategis sudah
barang tentu Pimpinan visioner harus sudah mampu
memperhitungkan peluang dan kendala yang mungkin akan diterima
dan dihadapi.
d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional.
Konsepsi Ketahanan Nasional pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman pembangunan yang meliputi seluruh gatra
pembangunan. Asas komprehensif dan integral mengandung
maksud bahwa Ketahanan Nasional haruslah mencakup ketahanan
seluruh aspek kehidupan bangsa yang dilihat secara menyeluruh dan

