Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
sektor; menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien dan
efektif; serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan
kerjasama antar daerah.
e. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang,
khususnya pasal 3, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional dengan:
(a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
(b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumberdaya buatan dengan memperhatikan sumberdaya
manusia; dan
(c) terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat penataan ruang.
Sesuai dengan UU 26/2007 tentang penataan ruang, sistem
perencanaan tata ruang wilayah diselenggarakan secara b erhirarkis
menurut kewenangan administratif, yakni dalam bentuk Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Propinsi dan RTRW
Kabupaten/Kota serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci.
RTRWN disusun dengan memperhatikan wilayah Nasional sebagai
satu kesatuan wilayah yang lebih lanjut dijabarkan kedalam strategi
serta struktur dan pola pemanfaatan ruang pada wilayah propinsi
(RTRWP), termasuk di dalamnya penetapan sejumlah kawasan
tertentu dan kawasan andalan yang diprioritaskan penanganannya
dengan aspek teknis perencanaan tata ruang wilayah.

