Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
f. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 -
2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJMN
2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/
lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah
daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan
daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran
pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan
menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Agar dapat memenuhi amanat ini, RPJMN 2010-2014 disusun
dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan
masing-masing memuat hal-hal sebagai berikut:
Buku I memuat strategi, kebijakan umum, dan kerangka
ekonomi makro yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan
Program Aksi serta sebelas prioritas pembangunan nasional dari
Presiden-Wakil Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono
dengan visi: “TERWUJUDNYA INDONESIA YANG SEJAHTERA,
DEMOKRATIS, DAN BERKEADILAN.”
Buku II memuat rencana pembangunan yang mencakup bidang-
bidang kehidupan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam
RPJPN 2005—2025 dengan tema: “MEMPERKUAT SINERGI
ANTARBIDANG PEMBANGUNAN” dalam rangka mewujudkan visi
pembangunan nasional yang tercantum dalam Buku I.
Buku III memuat rencana pembangunan kewilayahan yang
disusun dengan tema: “MEMPERKUAT SINERGI ANTARA PUSAT

