Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

maupun global melalui konsultasi, koordinasi dan sikronisasi
berbagai dokumen perencanaan dan peraturan perundang-
undangan, berupa:
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan

       adanya sinergi: (i) berbagai dokumen perencanaan
       pembangunan (RPJP dan RPJPD.RPJM dan RPJMD, RKP
       dan RKPD); (ii) dalam penetapan target pembangunan; (iii)
       standarisasi indikator pembangunan yang digunakan oleh
       kementerian/lembaga dan satuan perangkat kerja daerah;
       (iv) pengembangan database dan sistem informasi
       pembangunan yang lengkap dan akurat; (v) dalam
       kebijakan perijinan investasi di daerah; dan (vi) dalam
       kebijakan pengendalian tingkat inflasi.
(2) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan: (i)
       konsultasi dan koordinasi secara lebih efektif dalam
       penyusunan peraturan perundangan: (ii) membentuk forum
       koordinasi lintas instansi dalam rangka harmonisasi
       peraturan perundangan: baik penyusunan peraturan baru
       maupun review atas peraturan yang sudah ada; dan (iii)
       fasilitasi proses legislasi guna mengurangi jumlah Perda
       yang bermasalah.
(3) Dalam kerangka kelembagaan Pemerintah Pusat dan
       Daerah perlu melakukan: (i) menata dan menyempurnakan
       pengaturan kewenangan antartingkat pemerintahan
       sebagai dasar penetapan kinerja dan alokasi anggaran
       dengan penerapan anggaran berbasis kinerja secara
       bertanggungjawab; (ii) mengendalikan pemekaran daerah
       dan memantapkan pengelolaan pengelolaan daerah
       otonom dengan tetap mengutamakan harmonisasi
       kepentingan nasional dan kebutuhan daerah dan rentang
       kendali manajemen yang ideal: serta (iii) meningkatkan
       kapasitas aparatur yang mampu menjembatani
   1   2   3   4   5   6   7   8