Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
maupun global melalui konsultasi, koordinasi dan sikronisasi
berbagai dokumen perencanaan dan peraturan perundang-
undangan, berupa:
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan
adanya sinergi: (i) berbagai dokumen perencanaan
pembangunan (RPJP dan RPJPD.RPJM dan RPJMD, RKP
dan RKPD); (ii) dalam penetapan target pembangunan; (iii)
standarisasi indikator pembangunan yang digunakan oleh
kementerian/lembaga dan satuan perangkat kerja daerah;
(iv) pengembangan database dan sistem informasi
pembangunan yang lengkap dan akurat; (v) dalam
kebijakan perijinan investasi di daerah; dan (vi) dalam
kebijakan pengendalian tingkat inflasi.
(2) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu melakukan: (i)
konsultasi dan koordinasi secara lebih efektif dalam
penyusunan peraturan perundangan: (ii) membentuk forum
koordinasi lintas instansi dalam rangka harmonisasi
peraturan perundangan: baik penyusunan peraturan baru
maupun review atas peraturan yang sudah ada; dan (iii)
fasilitasi proses legislasi guna mengurangi jumlah Perda
yang bermasalah.
(3) Dalam kerangka kelembagaan Pemerintah Pusat dan
Daerah perlu melakukan: (i) menata dan menyempurnakan
pengaturan kewenangan antartingkat pemerintahan
sebagai dasar penetapan kinerja dan alokasi anggaran
dengan penerapan anggaran berbasis kinerja secara
bertanggungjawab; (ii) mengendalikan pemekaran daerah
dan memantapkan pengelolaan pengelolaan daerah
otonom dengan tetap mengutamakan harmonisasi
kepentingan nasional dan kebutuhan daerah dan rentang
kendali manajemen yang ideal: serta (iii) meningkatkan
kapasitas aparatur yang mampu menjembatani

