Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
(7) Kemenkeu dan Kemenristek mengembangkan Sistem dan
Manajemen Pendanaan Riset yang mendukung Inovasi
d. Upaya untuk strategi 4: Menciptakan iklim investasi yang
kondusif untuk memperluas kegiatan ekonomi melalui
pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, kemudahan peraturan,
perijinan dan pelayanan publik dari Pemerintah Pusat maupun
Daerah, berupa:
(1) Kemenkeu mengembangkan sistem insentif fiskal kepada
Dunia Usaha (swasta, BUMN) yang melakukan inovasi,
dan perusahan asing yang menggunakan teknologi dalam
negeri atau mentransfer teknologi dari luar negeri ke
Indonesia.
(2) Kemenkeu dan Kemenristek memberikan dana penelitian
kepada pelaku inovasi dengan syarat bahwa (a) produk
inovasi sesuai dengan kebutuhan atau minat pihak industri,
dan (b) produk inovasi tersebut sudah terbukti dapat
meningkatkan produktivitas pihak industri yang
bersangkutan (return o f investment yang jelas).
Persyaratan ini menjadi penting bagi pengembangan
inovasi secara nasional. Pihak industri diminta untuk
menjadi penggerak utama inovasi dengan memberikan
informasi state o f the art kebutuhan invensi teknologi yang
memiliki nilai pasar yang baik.
(3) Badan Pertanahan Nasional, Kemenhut dan Kemendagri
mengkaji ulang (UU & PP Keagrariaan) untuk memasukkan
status tanah ulayat sebagai bagian dari komponen
investasi, sehingga memberikan peluang kepada pemilik
tanah ulayat untuk menikmati pertumbuhan ekonomi di
daerahnya.
(4) Kementerian ESDM merevisi Undang-Undang 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan agar swasta mendapat
kesempatan untuk membantu kemandirian dalam

