Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

       (7) Kemenkeu dan Kemenristek mengembangkan Sistem dan
               Manajemen Pendanaan Riset yang mendukung Inovasi

d. Upaya untuk strategi 4: Menciptakan iklim investasi yang
       kondusif untuk memperluas kegiatan ekonomi melalui
       pemberian insentif fiskal dan non-fiskal, kemudahan peraturan,
       perijinan dan pelayanan publik dari Pemerintah Pusat maupun
       Daerah, berupa:
       (1) Kemenkeu mengembangkan sistem insentif fiskal kepada
              Dunia Usaha (swasta, BUMN) yang melakukan inovasi,
              dan perusahan asing yang menggunakan teknologi dalam
              negeri atau mentransfer teknologi dari luar negeri ke
              Indonesia.
      (2) Kemenkeu dan Kemenristek memberikan dana penelitian
              kepada pelaku inovasi dengan syarat bahwa (a) produk
              inovasi sesuai dengan kebutuhan atau minat pihak industri,
              dan (b) produk inovasi tersebut sudah terbukti dapat
              meningkatkan produktivitas pihak industri yang
              bersangkutan (return o f investment yang jelas).
              Persyaratan ini menjadi penting bagi pengembangan
              inovasi secara nasional. Pihak industri diminta untuk
              menjadi penggerak utama inovasi dengan memberikan
              informasi state o f the art kebutuhan invensi teknologi yang
             memiliki nilai pasar yang baik.
      (3) Badan Pertanahan Nasional, Kemenhut dan Kemendagri
             mengkaji ulang (UU & PP Keagrariaan) untuk memasukkan
             status tanah ulayat sebagai bagian dari komponen
             investasi, sehingga memberikan peluang kepada pemilik
             tanah ulayat untuk menikmati pertumbuhan ekonomi di
             daerahnya.

     (4) Kementerian ESDM merevisi Undang-Undang 30 Tahun
             2009 tentang Ketenagalistrikan agar swasta mendapat
             kesempatan untuk membantu kemandirian dalam
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13