Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
efektif dan efisien, tepat waktu, serta dapat dipantau
melalui jaringan informasi dan komunikasi (virtual) mulai
dari proses pengadaan, penyimpanan/ pergudangan,
transportasi, distribusi, dan penghantaran barang sesuai
dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang
dikehendaki produsen dan konsumen, mulai dari titik asal
(origin) sampai dengan titik tujuan (destination).
(5) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Pemerintah daerah perlu: (i) Meningkatkan dan
membangun jalan/pelayaran lintas di wilayah berpotensi
cepat tumbuh; (ii) Meningkatkan dan membangun sarana
dan prasarana perkeretaapian penumpang dan barang; (iii)
Meningkatkan jalan akses lokal antara pusat-pusat
pertumbuhan dengan fasilitas pendukung (pelabuhan,
energi) dan dengan wilayah belakangnya; (iv)
Merevitalisasi angkutan penyeberangan, pelabuhan lokal
serta optimalisasi pelayaran perintis dan mekanisme PSO;
(v) Meningkatkan pelayanan angkutan udara dan
penerbangan perintis.
(6) Kemenkominfo perlu melakukan: (i) Pengembangan
jaringan broadband terutama fixed broadband; (ii)
Pengalokasian spektrum frekuensi radio yang memadai;
(iii) Implementasi infrastruktur sharing termasuk untuk
infrastruktur pasif (menara, pipa, tiang, nght of way)
dengan operator non-telekomunikasi; (iv) Pembangunan
Nasional/Nusantara Internet Exchange di pusat-pusat
pertumbuhan
(7) Kementerian ESDM perlu melakukan: (i) Peningkatan
pasokan listrik dan penggunaan green technology
equipment untuk mendukung penyediaan listrik.
(8) Kementerian Perhubungan memperlancar arus pengiriman
barang dan jasa secara efisien dan efektif antarwilayah
ekonomi untuk daya saing regional dan global.

