Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

         efektif dan efisien, tepat waktu, serta dapat dipantau
         melalui jaringan informasi dan komunikasi (virtual) mulai
         dari proses pengadaan, penyimpanan/ pergudangan,
         transportasi, distribusi, dan penghantaran barang sesuai
         dengan jenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang
        dikehendaki produsen dan konsumen, mulai dari titik asal
         (origin) sampai dengan titik tujuan (destination).
 (5) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum
        dan Pemerintah daerah perlu: (i) Meningkatkan dan
        membangun jalan/pelayaran lintas di wilayah berpotensi
        cepat tumbuh; (ii) Meningkatkan dan membangun sarana
        dan prasarana perkeretaapian penumpang dan barang; (iii)
        Meningkatkan jalan akses lokal antara pusat-pusat
        pertumbuhan dengan fasilitas pendukung (pelabuhan,
        energi) dan dengan wilayah belakangnya; (iv)
        Merevitalisasi angkutan penyeberangan, pelabuhan lokal
        serta optimalisasi pelayaran perintis dan mekanisme PSO;
        (v) Meningkatkan pelayanan angkutan udara dan
        penerbangan perintis.
(6) Kemenkominfo perlu melakukan: (i) Pengembangan
      jaringan broadband terutama fixed broadband; (ii)
        Pengalokasian spektrum frekuensi radio yang memadai;
        (iii) Implementasi infrastruktur sharing termasuk untuk
       infrastruktur pasif (menara, pipa, tiang, nght of way)
       dengan operator non-telekomunikasi; (iv) Pembangunan
       Nasional/Nusantara Internet Exchange di pusat-pusat
        pertumbuhan
(7) Kementerian ESDM perlu melakukan: (i) Peningkatan
       pasokan listrik dan penggunaan green technology
      equipment untuk mendukung penyediaan listrik.
(8) Kementerian Perhubungan memperlancar arus pengiriman
       barang dan jasa secara efisien dan efektif antarwilayah
       ekonomi untuk daya saing regional dan global.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11