Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
kepentingan nasional dan daerah serta kerjasama
antardaerah.
(4) Dalam penataan pemekaran wilayah, Pemerintah Pusat
dan Daerah perlu untuk : (i) menyusun grand design yang
mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah,
serta proyeksi mengenai jumlah daerah otonom ideal di
wilayah NKRI; (ii) melakukan pengendalian dan evaluasi
secara terus menerus terhadap kemampuan manajemen
pemerintah dengan memperhatikan dayadukung lahan,
aglomerasi, dan distribusi pendapatan; serta (iii) revitalisasi
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam
melakukan pengujian kelayakan dan memberikan
pertimbangan dalam pemekaran dan/atau penggabungan
daerah.
(5) Dalam kerangka pengembangan wilayah Pemerintah Pusat
dan Daerah perlu melakukan: (i) sinkronisasi kebijakan
dalam penggunaan lahan dan tataruang untuk menghindar
itumpangtindih kebijakan; (ii) memperkuat struktur ruang
serta pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk mitigasi
bencana alam; (iii) meningkatkan perhatian pemda pada
tataruang; (iv) mencegah ego kedaerahan untuk
menghindari pembangunan prasarana dan sarana tanpa
perhitungan harmonisasi wilayah pelayanan bersama-sama
dengan kabupaten/kota tetangga; (v) meningkatkan
pengaturan bersama alih fungsi lahan melalui padu serasi
dan penyelesaian segera aspek pemanfaatan ruang
khususnya dengan sektor kehutanan; (vi) mempercepat
penyusunan peraturan pendukung pelaksanaan rencana
tata ruang wilayah yang mencakup sistem tata guna lahan
dan sistem transportasi; (vii) mempercepat penyusunan
rencana tataruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
(viii) membangun kesepakatan dalam penentuan lokasi

