Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

        kepentingan nasional dan daerah serta kerjasama
        antardaerah.
(4) Dalam penataan pemekaran wilayah, Pemerintah Pusat
        dan Daerah perlu untuk : (i) menyusun grand design yang
        mengatur arah kebijakan dan strategi pemekaran daerah,
       serta proyeksi mengenai jumlah daerah otonom ideal di
       wilayah NKRI; (ii) melakukan pengendalian dan evaluasi
       secara terus menerus terhadap kemampuan manajemen
       pemerintah dengan memperhatikan dayadukung lahan,
       aglomerasi, dan distribusi pendapatan; serta (iii) revitalisasi
       Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam
       melakukan pengujian kelayakan dan memberikan
       pertimbangan dalam pemekaran dan/atau penggabungan
       daerah.
(5) Dalam kerangka pengembangan wilayah Pemerintah Pusat
       dan Daerah perlu melakukan: (i) sinkronisasi kebijakan
       dalam penggunaan lahan dan tataruang untuk menghindar
       itumpangtindih kebijakan; (ii) memperkuat struktur ruang
       serta pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk mitigasi
       bencana alam; (iii) meningkatkan perhatian pemda pada
       tataruang; (iv) mencegah ego kedaerahan untuk
       menghindari pembangunan prasarana dan sarana tanpa
       perhitungan harmonisasi wilayah pelayanan bersama-sama
       dengan kabupaten/kota tetangga; (v) meningkatkan
       pengaturan bersama alih fungsi lahan melalui padu serasi
       dan penyelesaian segera aspek pemanfaatan ruang
       khususnya dengan sektor kehutanan; (vi) mempercepat
       penyusunan peraturan pendukung pelaksanaan rencana
      tata ruang wilayah yang mencakup sistem tata guna lahan
      dan sistem transportasi; (vii) mempercepat penyusunan
       rencana tataruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
      (viii) membangun kesepakatan dalam penentuan lokasi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9