Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

         pembakaran masjid Ahamadiyah di Jakarta Selatan, pembakaran
         masjid LDII di Temanggung, pengrusakan gereja Katholik Santo
         Albertus di Bekasi, pengrusakan rumah jama’ah Salafi di Lombok,
         pembakaran padepokan dzikir Nasqha-bandiyah di Pandeglang.

                Kasus-kasus tersebut tentu saja sangat tidak sesuai dengan
         cita-cita kemerdekaan Indonesia yang tertuang di dalam Pasal 28 dan
         pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjadi
         kemerdakaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk dan beribadat
         menurut agamanya.

        c. Kesejahteraan Ekonomi Yang Merata Di Antara Kelompok
        Budaya

               Yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam mendirikan
        negara adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak
        ada maknanya suatu kesejahteraan jika hanya untuk sebagian kecil
        dari rakyat Indonesia, karena akhirnya yang tidak memperoleh
        kesejahteraan ini akan menjadi beban dan tanggungan negara.

                   Ketidakadilan ekonomi dan hukum merupakan salah satu
       faktor pencetus konflik. Realitas ketimpangan ekonomi dan
        ketidakadilan penegakkan hukum yang berlangsung secara struktural
       dan terus menerus membentuk rasa kemarahan dan kebencian pada
       kelompok masyarakat yang diuntungkan. Hal ini menjadi ingatan dan
       kesadaran kolektif yang akan mudah meledak apabila ada
       kesempatan dan pemicunya. Kasus kekerasan terhadap etnis Cina di
       Jakarta tahun 1998 dan kekerasan terhadap etnis Cina di
       Tasikmalaya pada tahun 1996 dapat menjadi contoh nyata tentang
       faktor ekonomi dan ketidakadilan sebagai minyak penyiram api
       konflik.

       Implementasi nilai multikultural ditinjau dari aspek kehidupan dinamis
bangsa Indonesia (aspek pancagatra), dapat dijelaskan sebagai berikut:
   11   12   13   14   15   16   17   18