Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

BAB VI
           KONSEPSI IMPLEMENTASI NILAI MULTIKULTURAL GUNA

            MEWUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
                     DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL

  24. Umum

           Di Indonesia, kemajemukan atau perbedaan adalah sesuatu yang
 niscaya. Karena itu, persoalan perbedaan kebudayaan menjadi sesuatu
 yang sebetulnya telah selesai. Yang belum selesai di Indonesia adalah
 persoalan peluang dan kesempatan yang sama untuk tumbuh bagi
 identitas yang berbeda-beda itu. Pengaruh globalisasi yang mendesakkan
 nilai-nilai budaya barat dan kurang maksimalnya distribusi keadilan
 pembangunan yang dilakukan pemerintah, semakin menumbuhkan
 semangat etnonasionalisme yang jika dibiarkan akan mengancam
 eksistensi NKRI. Kegagalan di dalam meredefinisikan nilai-nilai
 nasionalisme juga menyebabkan hingga kini belum lahir sosok pemuda
 Indonesia yang dapat menjadi teladan.

        Multikulturalisme sebagai realitas, dipahami sebagai representasi
yang produktif atas interaksi di antara elemen-elemen sosial yang beragam
dalam sebuah tataran kehidupan kolektif yang berkelanjutan. Sebagai
sebuah etika atau ajaran, multikulturalisme merujuk pada spirit, etos, dan
kepercayaan tentang bagaimana keragaman atas unit-unit sosial yang
berciri privat dan relatif otonom itu, seperti etnisitas dan budaya,
semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik.

        Akar nasionalisme Indonesia sejak awal didasarkan pada tekad yang
menekankan cita-cita bersama di samping pengakuan sekaligus
penghargaan pada perbedaan sebagai pengikat kebangsaan. Di Indonesia,
kesadaran semacam itu sangat jelas terlihat. Bhinneka Tunggal Ika
(“berbeda-beda namun satu”) adalah prinsip yang mencoba menekankan
cita-cita yang sama dan kemajemukan sebagai perekat kebangsaan.
Dalam prinsipnya, etika ini meneguhkan pentingnya komitmen negara
untuk memberi ruang bagi kemajemukan pada satu pihak dan pada pihak

                                                              71
   1   2   3   4   5   6   7   8