Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
BAB VI
KONSEPSI IMPLEMENTASI NILAI MULTIKULTURAL GUNA
MEWUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
24. Umum
Di Indonesia, kemajemukan atau perbedaan adalah sesuatu yang
niscaya. Karena itu, persoalan perbedaan kebudayaan menjadi sesuatu
yang sebetulnya telah selesai. Yang belum selesai di Indonesia adalah
persoalan peluang dan kesempatan yang sama untuk tumbuh bagi
identitas yang berbeda-beda itu. Pengaruh globalisasi yang mendesakkan
nilai-nilai budaya barat dan kurang maksimalnya distribusi keadilan
pembangunan yang dilakukan pemerintah, semakin menumbuhkan
semangat etnonasionalisme yang jika dibiarkan akan mengancam
eksistensi NKRI. Kegagalan di dalam meredefinisikan nilai-nilai
nasionalisme juga menyebabkan hingga kini belum lahir sosok pemuda
Indonesia yang dapat menjadi teladan.
Multikulturalisme sebagai realitas, dipahami sebagai representasi
yang produktif atas interaksi di antara elemen-elemen sosial yang beragam
dalam sebuah tataran kehidupan kolektif yang berkelanjutan. Sebagai
sebuah etika atau ajaran, multikulturalisme merujuk pada spirit, etos, dan
kepercayaan tentang bagaimana keragaman atas unit-unit sosial yang
berciri privat dan relatif otonom itu, seperti etnisitas dan budaya,
semestinya dikelola dalam ruang-ruang publik.
Akar nasionalisme Indonesia sejak awal didasarkan pada tekad yang
menekankan cita-cita bersama di samping pengakuan sekaligus
penghargaan pada perbedaan sebagai pengikat kebangsaan. Di Indonesia,
kesadaran semacam itu sangat jelas terlihat. Bhinneka Tunggal Ika
(“berbeda-beda namun satu”) adalah prinsip yang mencoba menekankan
cita-cita yang sama dan kemajemukan sebagai perekat kebangsaan.
Dalam prinsipnya, etika ini meneguhkan pentingnya komitmen negara
untuk memberi ruang bagi kemajemukan pada satu pihak dan pada pihak
71

