Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

BAB I
                                            PENDAHULUAN

   1. Umum.
            Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Negara

   Indonesia adalah negara hukum ” Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik
   Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak
  berdasar atas kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum, NKRI
  menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi bukan
  absolutisme. Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
  1945 tersebut, ada 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga
  negara yaitu supremasi hukum; kesetaraan dihadapan hukum; dan
  penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
 hukum.

           Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi,
 mengatur dan sekaligus menguatkan hak warga negara. Pelaksanaan
 hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak
 negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara sekaligus juga
 meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan demikian,
 hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari
kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan
hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan
memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.

          Dengan demikian, penegakan hukum dan ketertiban merupakan
syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa
aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.
Ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian
masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi

                                                        1
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20