Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Negara
Indonesia adalah negara hukum ” Artinya, bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak
berdasar atas kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum, NKRI
menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi bukan
absolutisme. Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 tersebut, ada 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga
negara yaitu supremasi hukum; kesetaraan dihadapan hukum; dan
penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan
hukum.
Peraturan perundang-undangan yang baik akan membatasi,
mengatur dan sekaligus menguatkan hak warga negara. Pelaksanaan
hukum yang transparan dan terbuka di satu sisi dapat menekan dampak
negatif yang dapat ditimbulkan oleh tindakan warga negara sekaligus juga
meningkatkan dampak positif dari aktivitas warga negara. Dengan demikian,
hukum pada dasarnya memastikan munculnya aspek-aspek positif dari
kemanusiaan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan. Penerapan
hukum yang ditaati dan diikuti akan menciptakan ketertiban dan
memaksimalkan ekspresi potensi masyarakat.
Dengan demikian, penegakan hukum dan ketertiban merupakan
syarat mutlak bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa
aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud.
Ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan menghambat pencapaian
masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi
1

