Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Tentunya, akan banyak rintangan
   dan sikap skeptis dari masyarakat Tionghoa atas kehendak tersebut. Hal ini
   wajar mengingat masih tingginya rasa traumatik yang dirasakan oleh
   masyarakat Tionghoa selama bertahun-tahun. Untuk itu, perlu dilakukan
   berbagai upaya agar pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna
   menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional dapat
  terwujud. Bagaimanpun, masyarakat Tionghoa merupakan bagian integral
  dari NKRI. Sesuai dengan Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945, berarti
  masyarakat Tionghoa harus didudukan secara sama dalam hukum dan
  pemerintahan. Pemberdayaan masyarakat Tionghoa dilakukan agar yang
  bersangkutan berdaya dalam proses pembangunan hukum nasional
  sehingga yang bersangkutan juga mampu berpartisipasi.

 2. Maksud dan Tujuan.
          a. Maksud.
                    Penyusunan dan penulisan Taskap ini dimaksudkan untuk
          mendeskripsikan, membahas, mengkaji dan merumuskan berbagai
          pokok pikiran terkait dengan pemberdayaan masyarakat Tionghoa
         guna menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan
         nasional.
          b. Tujuan.

                  Taskap ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi
          pemikiran, gagasan kebijaksanaan, strategi dan berbagai upaya yang
         perlu dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna
         menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika.

         Penulisan Taskap ini dibatasi dalam ruang lingkup yang menyangkut
pada upaya pemberdayaan masyarakat Tionghoa, ditinjau dari aspek yang
bersifat alamiah/statis, dan dinamis serta pengaruh perkembangan

                                                       4
   13   14   15   16   17   18   19   20