Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
pekerjaan yang mudah untuk dilakukan. Tentunya, akan banyak rintangan
dan sikap skeptis dari masyarakat Tionghoa atas kehendak tersebut. Hal ini
wajar mengingat masih tingginya rasa traumatik yang dirasakan oleh
masyarakat Tionghoa selama bertahun-tahun. Untuk itu, perlu dilakukan
berbagai upaya agar pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna
menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional dapat
terwujud. Bagaimanpun, masyarakat Tionghoa merupakan bagian integral
dari NKRI. Sesuai dengan Pasal 27 UUD NRI Tahun 1945, berarti
masyarakat Tionghoa harus didudukan secara sama dalam hukum dan
pemerintahan. Pemberdayaan masyarakat Tionghoa dilakukan agar yang
bersangkutan berdaya dalam proses pembangunan hukum nasional
sehingga yang bersangkutan juga mampu berpartisipasi.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud.
Penyusunan dan penulisan Taskap ini dimaksudkan untuk
mendeskripsikan, membahas, mengkaji dan merumuskan berbagai
pokok pikiran terkait dengan pemberdayaan masyarakat Tionghoa
guna menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan
nasional.
b. Tujuan.
Taskap ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi
pemikiran, gagasan kebijaksanaan, strategi dan berbagai upaya yang
perlu dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna
menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika.
Penulisan Taskap ini dibatasi dalam ruang lingkup yang menyangkut
pada upaya pemberdayaan masyarakat Tionghoa, ditinjau dari aspek yang
bersifat alamiah/statis, dan dinamis serta pengaruh perkembangan
4

