Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
lingkungan strategis (Environmental Input) maupun Paradigma Nasional,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009-
2014 sebagai landasan operasional dan yang kemudian diidentifikasi dan
dianalisis sehingga diharapkan dapat dilakukan upaya-upaya pemberdayaan
masyarakat Tionghoa guna menegakkan supremasi hukum dalam rangka
ketahanan nasional, dengan tata urut sebagai berikut:
a. Bab I Pendahuluan
b. Bab II Landasan Pemikiran
c. Bab III Pemberdayaan Masyarakat Tionghoa Saat Ini
d. Bab IV Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis
e. Bab V Pemberdayaan Masyarakat Tionghoa Yang Diharapkan
f. Bab VI Konsepsi Pemberdayaan Masyarakat Tionghoa guna
menegakkan supremasi hukum dalam rangka ketahanan nasional
g. Bab VII Penutup
4. Metode dan Pendekatan.
Metode dan pendekatan dalam penulisan Taskap ini adalah metode
analisis deskriptif dengan pola deduktif-induktif. Artinya, semua aspek kajian
yang terurai dalam Taskap ini dikemukakan secara deskriptif, yaitu
penggambaran secara apa adanya yang bersumber dari uraian secara
umum kemudian dipersempit dengan kajian khusus berkenaan dengan
pemberdayaan masyarakat Tionghoa guna menegakkan supremasi hukum
dalam rangka ketahanan nasional.
5. Pengertian.
a. Pemberdayaan adalah upaya sadar secara sistematis untuk
menguatkan suatu subyek tertentu dari kondisi tidak berdaya sampai
dengan berdaya sehingga subyek yang bersangkutan mampu
berperan aktif sesuai dengan tujuan yang dikehendaki.
5

