Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan yang
   erat antara aspek keadilan dan makmur. Untuk itu perbaikan pada aspek
   keadilan akan memudahkan pencapaian aspek kemakmuran.

            Masyarakat Tionghoa sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia
   (WNI) tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan WNI
   lainnya untuk mewujudkan hal tersebut di atas. Oleh karena itu, upaya
   Pemberdayaan Masyarakat Tionghoa guna Menegakkan Supremasi Hukum
  dalam rangka Ketahanan Nasional merupakan suatu keniscayaan.

            Pembicaraan mengenai Tionghoa di Indonesia biasanya meliputi
  percaturan orang-orang Tionghoa dalam politik, sosial dan budaya di
  Indonesia. Kebudayaan Tionghoa merupakan salah satu pembentuk dan
  bagian integral yang tak terpisahkan dari kebudayaan nasional Indonesia
 sekarang ini. Kebudayaan Tionghoa di Indonesia walau berakar dari budaya
 leluhur, namun telah sangat bersifat lokal dan mengalami proses asimilasi
 dengan kebudayaan lokal lainnya.

          Akibat tekanan politik pada masa Orde Baru, banyak diantara
 masyarakat Tionghoa telah menanggalkan nama aslinya dan menggunakan
 nama-nama lokal, meskipun secara diam-diam masih memakainya untuk
 kegiatan di kalangan mereka. Namun seiring dengan terjadinya reformasi,
sebagian dari mereka mulai kembali menggunakan nama Tionghoa mereka,
meskipun masih banyak yang enggan memakainya kembali.

          Selama masa Orde Baru, selain adanya tekanan poitik, dalam hal
hukum juga masih dilakukan penerapan ketentuan diskriminatif mengenai
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, atau yang lebih populer
disebut SBKRI, bagi WNI etnis Tionghoa beserta keturunan-keturunannya.
Walaupun ketentuan ini bersifat administratif, secara esensi penerapan
SBKRI sama artinya dengan upaya yang menempatkan WNI etnis Tionghoa
pada posisi status hukum WNI yang "masih dipertanyakan".

         Pada masa Orde Baru, WNI etnis Tionghoa juga dilarang berekspresi.
Sejak tahun 1967, WNI etnis Tionghoa dianggap sebagai warga negara
asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang

                                                                2
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20