Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
anggota masyarakat Tionghoa yang ikut terlibat dalam proses hukum
dan pemerintahan.
c. Kurangnya Kepedulian Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam Menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan di
Kalangan Masyarakat Tionghoa
Salah satu tugas penting yang dapat dilakukan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah adalah melakukan penyebarluasan
pembentukan peraturan perundang-undangan di kalangan
masyarakat. Sedikitnya tingkat sosialisasi peraturan perundang-
undangan dikalangan masyarakat Tionghoa tentu berdampak pada
tingkat pemahaman hukum masyarakat Tionghoa. Tampaknya,
stereotip bahwa masyarakat Tionghoa merupakan masyarakat apatis
masih ada dibenak sebagian pejabat Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
d. Adanya kesenjangan ekonomi.
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa tingkat kesejahteraan
masyarakat Tionghoa rata-rata dianggap lebih tinggi dibandingkan
tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Bahkan dapat
dikatakan jikalau aset perekonomian nasional banyak juga dikuasai
kalangan masyarakat Tionghoa. Hal ini ditandai dengan banyaknya
konglomerat yang berasal dari masyarakat Tionghoa. Kondisi tersebut
menimbulkan rasa kecemburuan yang dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan nasional. Apalagi kondisi tersebut ditambah
dengan adanya sikap apatis dan eksklusif dari masyarakat Tionghoa.
Di sisi lain, perasaan cemburu dan tidak mau bergaul yang dimiliki
oleh masyarakat sekitar juga menambah disparitas jurang pemisah.

