Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
lembaga memiliki kesadaran, kepekaan, respon dan motivasi yang cukup
seperti harapan; 3) Kebijakan yang secara sistemik mendukung
implementasi Pengarusutamaan Gender seperti penyerasian peraturan
yang responsif gender, penyusunan kerangka kerja akuntabilitas,
penyusunan kerangka pemantauan dan evaluasi yang responsif gender,
dan sebagainya telah dibuat (tersedia) dan telah diterapkan dengan baik; 4)
Kebijakan yang mendasari implementasi Pengarusutamaan Gender yaitu
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 ditingkatkan status hukumnya menjadi
minimal Peraturan Pemerintah; 5) Semua kebijakan, baik peraturan
maupun program pembangunan sudah responsif gender.
(2). Terwujudnya peran instansi PUG dalam mendukung
implementasi Pengarusutamaan Gender secara optimal.
Peran instansi Pemngarusutamaan Gender yang ada terutama di
daerah sudah cukup signifikan dan cukup kuat dalam mendorong
penyadaran gender dan penerapan Pengarusutamaan Gender oleh
instansi sektoral dan masyarakat. Hal ini didukung oleh: 1) Tingginya
pengetahuan dan pemahaman personil pelaksana mengenai perspektif
gender dalam pelaksanaan tugas mengimplementasikan Pengarusutamaan
Gender; 2) Jelas dan sinkronnya penjabaran tugas pokok dan fungsi yang
tertera dalam dokumen pendirian lembaga dengan hal-hal yang harus
dikerjakan untuk mendukung implementasi Pengareusutamaan Gender; 3)
Mampunya aparat instansi Pengarusutamaan Gender mendorong
implementasi Pengarusutamaan Gender ke dalam mekanisme proses
pembangunan yang dilakukan selama ini secara terintegrasi.
(3). Tersedianya sumberdaya manusia, dana dan sarana/prasarana
yang memadai untuk mendukung implementasi
Pengarusutamaan Gender.
Sumberdaya manusia baik kuantitas maupun kualitas yang ada
sudah cukup memadai untuk dapat mengimplementasikan
Pengarusutamaan Gender dalam proses pembangunan. Begitu juga dari
segi sumberdaya dana serta sarana dan prasarana untuk mendukung

