Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
27
a. Kondisi Keadilan Hukum Saat Ini
Pada tanggal 4 Oktober 2011 yang lalu, rapat paripurna DPR telah
mensahkan UU tentang bantuan hukum. Lahirnya UU bantuan Hukum merupakan
suatu kemajuan dalam upaya memberikan pelayanan hukum kepada
masyarakat.48 Kehadiran UU ini akan membantu masyarakat dalam mendapatkan
keadilan49. Lahirnya UU Bantuan Hukum tersebut, sekaligus menjadi payung
hukum bagi pemerintah dalam memberikan anggaran tersendiri dalam APBN.
Peraturan perundang-undangan menjadi titik awal bagi proses penciptaan
keadilan. Namun pada beberapa peraturan telah menimbulkan ketidakadilan
dalam masyarakat seperti yang terjadi dalam kasus korupsi. Dalam peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi, maka penegakan
hukum dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang berbeda (diperiksa dan
diadili oleh institusi yang berbeda).
Sementara itu perlakuan diskriminasi terjadi dalam proses pemidanaan.
Terpidana korupsi atau terpidana yang memiliki uang dapat membeli fasilitas yang
mewah dibanding dengan terpidana copet atau maling motor. Sebagai contoh
kasus penjara mewah Artalyta Suryani terpidana kasus suap. Kenyataan ini
menjadi kenyataan buruk dalam menciptakan rasa keadilan.
b. Kondisi Kepastian Hukum saat ini
Era reformasi telah melahirkan beberapa pengaturan dibidang hukum yaitu
dengan terciptanya peraturan perundangan, dibentuknya lembaga-lembaga
pengawasan dibidang hukum, lembaga-lembaga yang bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat. Perkembangan dibidang
48 UU Bantuan Hukum yang disahkan DPR 4 oktober 2011, saat tulisan ini dibuat, UU bantuan
Hukum belum diberi nomor.
Sebelum adanya UU ini, negara belum pernah menyediakan anggaran bagi kegiatan bantuan
hukum bagi masyarakat. Bantuan Hukum yang diterima oleh masyarakat secara langsung selama
ini diberikan oleh lembaga bantuan hukum yang merupakan kerja-kerja dari organisasi civil
society dibidang hukum, walaupun terkadang organisasi civil society tersebut mendapatkan
bantuan dari pemerintah namun bantuan tersebut bukan untuk membiayai kegiatan
pendampingan hukum bagi masyarakat. Kecuali untuk kasus tertentu seperti pemberian bantuan
hukum kepada warganegara Indonesia yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.

