Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

           b. Mengkaji Ulang konsep Rule of Law dalam Pembaruan Peradilan di
               Indonesia. 44

           Reformasi peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pendekatan
  institutional. Hal ini terlihat dari fokus pembaruan yang tertuju pada sector
 peradilan. Namun demikian dalam prakteknya pendekatan ini dilihat secara
 sempit.

          Jantung dari reformasi peradilan adalah paradigma “Rule o f Law (ROL)”
 yang meyakini pengadilan sebagai elemen penting dalam ranah reformasi hukum.
 Terdapat asumsi umum yang menyatakan bahwa pendekatan ROL adalah
 langkah penting untuk mencapai kestabilan pasar dan masyarakat yang
 demokratis. Latar belakang ideologis bagi pembaruan peradilan tidak pernah
 dapat dilepaskan dari Rule o f law dimana tujuan utamanya adalah menciptakan
 kepastian hukum. Menurut kaum liberalis, yang salah satu pemikirannya diwakili
oleh Hayek dalam bukunya The Road to Serfdom45, terdapat 3 (tiga) unsur utama
dari konsep ROL tradisional Hayek berpendapat, ROL harus memiliki 3 atribut,
yaitu berlaku umum (generality), kesetaraan (equality) dan kepastian (certainty).
Berlaku umum berarti bahwa hukum haruslah mengikat semua orang dan
karenanya harus berbentuk abstrak. Sedangkan kepastian hukum mensyaratkan
hukum dapat diprediksi, sehingga seorang subyek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka dan bagaiamana aturan tersebut
ditafsirkan dan dilaksanakan. Untuk mencapai tujuan dari tiga elemen ini, sebagai
syarat utamanya peradilan harus dibebaskan dari intervensi politis dan diberikan
kewenangan untuk melakukan fungsi pengecekan terhadap pelaksanaan fungsi
eksekutif dan legislative.

         Menurut penulis, tulisan ini belum memberikan upaya konkrit bagaimana
reformasi peradilan yang tepat bagi Indonesia. Penulis berpendapat seharusnya
sebelum melalukan reformasi peradilan di Indonesia perlu dilakukan kajian yang
holistik terkait permasalahan yang dihadapi dan kondisi ideal seperti apa yang
hendak dicapai dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga ada arah

44 Dian Rositawati, “Mengkaji Ulang konsep Rule of Law dalam Pembaruan Peradilan di
Indonesia”, Artikel, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LelP).
http://www.leip.or. id/
45 Hayek, Friedrich, The Road to Serfdom, (Chicago: University of Chicago Press, 1994)
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15