Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB III
KONDISI SUPREMASI HUKUM GUNA MEMANTAPKAN KEWASPADAAN
NASIONAL SAAT INI
11.UMUM
Cara pandang fungsi hukum dengan menggunakan paradigma lama
bahwa hukum hanya dipahami sebagai alat penguasa untuk menjalankan
kebijakan-kebijakannya masih terjadi. Pemahaman semacam ini memang tidak
sepenuhnya salah, namun terasa sangat sempit. Hukum hendaknya dipahami
sebagai manivestasi komitmen-komitmen rule o f law yang berfungsi sebagai
pedoman dasar serta pegangan bersama dalam melakukan interaksi antarĀ
elemen bangsa dan sebagai fungsi kontrol bersama, karena aturan-aturan hukum
secara substansial adalah wujud dari penghargaan hak-hak asasi manusia yang
harus dijunjung tinggi oleh semua elemen bangsa.
Gustav Radbruch mengatakan bahwa hukum yang baik adalah ketika
hukum tersebut memuat nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya.46
Sekalipun ketiganya merupakan nilai dasar hukum, namun masing-masing nilai
mempunyai tuntutan yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga ketiganya
mempunyai potensi untuk saling bertentangan dan menyebabkan adanya
ketegangan antara ketiga nilai tersebut (Spannungsverhaltnis).47
12. KONDISI SUPREMASI HUKUM GUNA MEMANTAPKAN
KEWASPADAAN NASIONAL SAAT INI
Dalam melakukan identifikasi terhadap kondisi supremasi hukum saat ini,
maka uraian dibawah ini merupakan gambaran kondisi umum yang terkait dengan
rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
46 Gustav, Loc.Cit
47 Ibid

