Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
26
BAB III
KONDISI KERJASAMA BILATERAL KAMBOJA DENGAN INDONESIA
SAAT INI DAN PERMASALAHANNYA
11. Umum.
Perubahan yang berlaku terkait keselamatan dunia, politik domestik,
ekonomi serta kemajuan keamanan telah meransang banyak negara untuk
membuat kajian segera tentang hal terkait obyektif strategis rencana negara
ke depan. Disamping mempererat hubungan antar kedua negara Kamboja
dan Indonesia belum mengadakan perjanjian ekstradisi yang nantinya
diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kerjasama yang tetap
antara aparat hukum kedua negara untuk mencegah lolosnya pelaku tindak
pidana dari penyidikan, penuntutan dalam pelaksanaan hukuman. Perjanjian
ekstradisi antara Kamboja dengan Indonesia perlu dilakukan sebagai
manisfestasi keinginan kuat kedua negara untuk mempererat jaringan
kerjasama bilateral, karena kedua negara menyadari bahwa kemajuan di
bidang teknologi transportasi, komunikasi dan informasi yang tumbuh pesat
dewasa ini dalam memberi andil yang cukup signifikan terhadap pelaku tindak
pidana, terutama trans nasional.
Dengan kemajuan teknologi tersebut membuka peluang bagi pelaku
tindak pidana untuk meloloskan diri dari proses peradilan di negara tempat
mereka untuk melakukan kejahatan. Disamping itu, banyak investasi
Indonesia di Kamboja dan adanya kerjasama perdagangan antara kedua
negara yang cukup kuat terhadap tindak pidana trans nasional terutama di
bidang perbankan keuangan atau kejahatan lainnya. Dalam upaya saling
mendukung penghormatan atas penegakan supremasi hukum nasional kedua
negara seharusnya dan secepatnya bisa mengadakan perjanjian bilateral
tentang ekstradisi.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu diharapkan kerjasama antara
kedua negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana
atas dasar saling menguntungkan, akan meningkat terutama dalam upaya

