Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang
demokratis. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia
terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan
yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka
Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara
Hukum dalam arti yang sesungguhnya.

8) Bersifat Demokratis      (Democratische  Rechtsstaat):

Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya

prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin

peranserta masyarakat dalam setiap proses pengambilan

keputusan kenegaraan. Dengan adanya peranserta masyarakat

dalam proses pengambilan keputusan tersebut, setiap

peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan

dapat diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan

keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

9) Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan
    (Welfare Rechtsstaat): Hukum adalah sarana untuk mencapai
    tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri,
    baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi
    (democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan
    negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan
    kesejahteraan.

10) Transparansi dan Kontrol Sosial: Adanya transparansi dan
    kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan
    dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan
    yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat
    dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat
    secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin
    keadilan dan kebenaran.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14