Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia sebagai ciri yang penting suatu Negara Hukum yang
demokratis. Jika dalam suatu Negara, hak asasi manusia
terabaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan
yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, maka
Negara yang bersangkutan tidak dapat disebut sebagai Negara
Hukum dalam arti yang sesungguhnya.
8) Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat):
Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya
prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin
peranserta masyarakat dalam setiap proses pengambilan
keputusan kenegaraan. Dengan adanya peranserta masyarakat
dalam proses pengambilan keputusan tersebut, setiap
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan
dapat diharapkan benar-benar mencerminkan perasaan
keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
9) Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Kesejahteraan
(Welfare Rechtsstaat): Hukum adalah sarana untuk mencapai
tujuan yang diidealkan bersama. Cita-cita hukum itu sendiri,
baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokrasi
(democracy) maupun yang diwujudkan melalaui gagasan
negara hukum (nomocrasy) dimaksudkan untuk meningkatkan
kesejahteraan.
10) Transparansi dan Kontrol Sosial: Adanya transparansi dan
kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan
dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan
yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat
dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat
secara langsung (partisipasi langsung) dalam rangka menjamin
keadilan dan kebenaran.

