Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
42
tunjangan sosial (bantuan sosial atau tunjangan bagi pelajar). Meskipun
orang Jerman jarang menggunakan istilah “soziale wolfahrt” atau
“kesejahteraan sosial” (social welfare), sistem jaminan sosial di Jerman telah
memiliki akar sejarah yang panjang yang dikembangkan oleh Kanselir
Bismarck sejak tahun 1880-an. Sistem asuransi sosial yang kemudian dikenal
dengan nama “Bismarckian Model” ini memiliki karakteristik sebagai berikut
(Thomas, 1995:89-90): Memberikan program-program yang terpisah untuk
resiko-resiko yang berbeda (pekerjaan, pension, perawatan kesehatan);
Mencakup terutama tenaga kerja yang memiliki pendapatan tetap (khususnya
pekerja diperkotaan); Melibatkan kontribusi-kontribusi dari yang diasuransikan
(pekerja), majikan dan negara; dan, Memberikan tunjangan-tunjangan yang
terkait dengan kontribusi.
17. Pengaruh Perkembangan Lingkungan Regional
Sebagaimana berlaku di berbagai negara di dunia, di Jepang definisi
jaminan sosial meliputi apa yang disebut “kebijakan sosial” atau “pelayanan
sosial” sebagaimana diartikan di Inggris, yang mencakup berbagai bentuk:
jaminan pendapatan, perawatan medis, pelayanan sosial personal, kebijakan-
kebijakan perumahan, pendidikan dan pekerjaan. Di akhir tahun 1970-an,
Thompson (1979) melaporkan bahwa cakupan di kebanyakan negara-negara
asia sangat rendah ketika dibandingkan dengan total jumlah penduduk. Di
Pakistan, hanya 400.000 pekerja dari total jumlah penduduk 71 juta yang
tercakup dalam jaminan sosial, sementara itu di Burma dapat dibandingkan
235.000 dari total 30 juta. Dalam dekade terakhir (Mesa-Lago 1992)
menyatakan bahwa situasi tidak kelihatan membaik. Hanya 8% dari tenaga
kerja yang tercakup dalam jaminan sosial di India, ketika di Thailand
mencapai 10% dan di Indonesia hanya 12% dari tenaga kerja yang tercakup
dalam jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial di Korea juga dibangun atas tiga pilar, yaitu
asuransi sosial, bantuan sosial, dan pelayanan sosial. Pilar asuransi sosial
merupakan pilar yang terus dikembangkan: Perluasan peserta melalui skema
pendanaan asuransi sosial, memberikan manfaat; kepada yang berkontribusi

