Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
43
secara wajib, yang dimulai dengan sektor formal besar dan dikembangkan
secara bertahap ke sektor formal dengan satu atau lebih karyawan. Selama
proses, pekerja di sektor informal, self employed, ikut secara semi wajib;
Perluasan program dilakukan juga dengan mempertimbangkan kemampuan
ekonomi dan hirarki kebutuhan dalam kesejahteraan rakyat. Program pertama
yang dijamin adalah asuransi kesehatan dilanjutkan dengan jaminan hari tua
(lump sum yang disebut retirement allowance) terus ke pensiun dengan
manfaat bulanan. Setelah itu, jaminan diperluas dengan program perbaikan
kesejahteraan keluarga lainnya; Perbaikan manfaat dilakukan dengan
peningkatan besaran iuran yang secara bertahap, sejalan dengan kenaikan
tingkat upah, iuran jaminan sosial ditingkatkan; Perubahan badan
penyelenggara juga dilakukan secara bertahap, dari mulai program terpecah-
pecah, sampai menjadi badan tunggal di tingkat nasional. Tergantung dari
programnya, ada yang telah mencapai badan tunggal yaitu Badan Asuransi
Kesehatan (National Health Insurance Corporation, NHIC) dan ada yang baru
menjadi badan tunggal untuk kelompok peserta, misalnya untuk pensiun
publik nasional (National Pension Service, NPS).
Sistem Jaminan Sosial India berawal dari program kesejahteraan yang
telah dikenal jauh semasa India kuno. Pembangunan sistem jaminan sosial
India terentang dalam kurun waktu yang panjang, lebih dari satu abad, dan
mempertautkan dua masa yang berbeda, masa penjajahan Inggris dan masa
kemerdekaan. Dalam era modern, program jaminan sosial diselenggarakan
sejak masa pendudukan Inggris pada pertengahan abad ke-19 dalam skala
yang sangat terbatas. Program jaminan sosial diselenggarakan sejalan
dengan pengembangan industrialisasi secara masai mulai tahun 1850. UU
pertama yang dibentuk adalah Fatal Accident Act o f 1855, untuk member
santunan kematian bagi pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Program ini tidak berjalan dengan baik dan perubahan mendasar baru terjadi
ketika Pemerintahan Inggris-lndia (Bntish India) meratifikasi konvensi ILO
tentang kecelakaan kerja pada tahun 1921 dengan mengundangkan
Workmens’ Compensation Act of 1923. UU ini mengatur program
perlindungan terhadap resiko pekerjaan, kecelakaan kerja dan penyakit-
penyakit akibat pekerjaan. Selanjutnya, program perlindungan pekerja meluas

