Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

32

    lain penyesuaian masa transisi, standar operasional dan prosedur BPJS,
   besaran iuran dan manfaat, pentahapan kepesertaan dan pemenuhan hak
   peserta, serta kewajiban BPJS. Tugas mengusulkan kebijakan investasi dana
   jaminan sosial dan mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima
   bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah,
   semakin menegaskan kedudukan DJSN sebagai state auxiliary organ yang
   berada di lingkungan eksekutif. Usulan DJSN mengenai kebijakan investasi
  dana jaminan sosial merupakan masukan yang harus dipertimbangkan oleh
  pemegang otoritas agar dalam penempatan dana betul-betul dilakukan
  dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan
  dana, dan transparansi. Sedangkan usulan DJSN mengenai anggaran
  merupakan masukan bagi Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran bagi
  penerima bantuan iuran dan anggaran operasional dalam Anggaran
  Pendapatan Belanja Negara (APBN). DJSN berwenang melakukan
 monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial adalah
 untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk tingkat
 kesehatan keuangan BPJS. Monitoring dan evaluasi dilihat dari aspek
 manajemen merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar
 program jaminan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU dan
 kebijakan makro yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi merupakan
 serangkaian kegiatan pengawasan langsung maupun tidak langsung untuk
 mengikuti perkembangan penyelenggaraan program jaminan sosial yang
 diikuti dengan kegiatan penilaian apakah program jaminan sosial sudah
sesuai dengan standar yang ditetapkan, menemukan masalah-masalah yang
timbul, dan merekomendasikan kebijakan untuk perbaikan penyelenggaraan
program jaminan sosial.

         Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah: Badan Hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dan Badan Hukum Nirlaba.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004, batas
waktu paling lambat untuk penyesuaian semua ketentuan yang mengatur
mengenai BPJS dengan UU No. 40 Tahun 2004 adalah tanggal 19 Oktober
2009, yaitu 5 tahun sejak UU No. 40 Tahun 2004 diundangkan. Batas waktu
   1   2   3   4   5   6   7