Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dan wajib memberikan
informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti
ketentuan yang berlaku. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan
informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti. Setiap
peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
prosentase dari upah atau suatu jumlah nominan tertentu. Setiap pemberi
kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya yang menjadi kewajibannya dan
membayarkan iuran tersebut kepada BPJS secara berkala. Iuran program
jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh
Pemerintah. Pada tahap pertama iuran yang dibayar oleh Pemerintah adalah
untuk program jaminan kesehatan. Dalam hal pengawasan, pemerintah dapat
melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat
kesehatan keuangan BPJS. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan
BPJS dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
13. Implikasi Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional
Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dan Ketahanan
Nasional
a. Implikasi Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Nasional Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional yang
diselenggarakan dengan baik, sudah tentu akan berdampak pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat Program-program jaminan
sosial nasional selain akan memberikan proteksi sosial juga akan
mencegah kemungkinan ledakan sosial di tahun 2015, ketika sekitar
20 juta manusia usia lanjut, di atas usia 60 tahun, tidak memiliki
jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Pada saat itu, penduduk
Indonesia yang berusia di atas 60 tahun merupakan 11% penduduk
Indonesia, yang jumlahnya sekitar 24,5 juta jiwa. Sebagian besar dari
lansia itu, dalam sistem jaminan sosial yang berlaku sekarang, tidak
akan memiliki Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun karena

