Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
penetapan UU tentang BPJS yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2004
tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah. RUU tentang BPJS tidak selesai
dirumuskan. DPR RI mengambil inisiatif menyelesaikan masalah ini melalui
Program Legislasi Nasional 2010 untuk merancang RUU tentang BPJS. DPR
telah menyampaikan RUU tentang BPJS kepada Pemerintah pada 8 Oktober
2010 untuk dibahas bersama Pemerintah. Pembentukan dengan Undang-
undang, program-program jaminan sosial diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) dibentuk dengan undang-undang UU No. 40 Tahun 2004 Pasal
5 ayat (1)._Pemerintah Daerah dapat membentuk badan penyelenggara
jaminan sosial tingkat daerah dan menyelenggarakan program jaminan sosial
yang terbatas dalam wilayah administratif dengan memenuhi ketentuan
sistem jaminan sosial nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang
SJSN (Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 007/PUU-III/2005
tanggal 31 Agustus 2005, hal. 268). UU SJSN mewajibkan BPJS untuk
mengelola dan mengembangkan Dana Jaminan Sosial secara optimal
dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian,
keamanan dana, dan hasil yang memadai; memberikan informasi kepada
setiap peserta program jaminan hari tua tentang akumulasi iuran berikut hasil
pengembangannya, sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun;
membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang
lazim dan berlaku umum. Prinsip kepesertaan jamian sosial bersifat wajib,
agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi sebagaimana
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 4 huruf ‘g’ menentukan “Sistem Jaminan Sosial
Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip wajib.” Dan, penjelasan Pasal
4 mengatur bahwa prinsip wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh
penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara
bertahap. Kepesertaan dan iuran antara lain diatur sebagai berikut yaitu
pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya
sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang
diikuti; pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran
sebagai peserta kepada BPJS. Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin
dan orang tidak mampu. BPJS wajib memberikan nomor identitas tunggal

