Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
mudah diikuti dan diimplementasikan serta tidak membingungkan.
Bangunan tersebut berdasarkan bangunan 5 (lima) pilar yaitu Program
Bantuan Sosial yang meliputi bantuan kesehatan, perumahan,
kematian, kecelakaan dan bantuan langsung tunai dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pelaksana. Program dasar dan
menyeluruh untuk semua warga negara dilakukan oleh Pemerintah
pemberi kerja dan pekerja sebagai pelaksana secara Tripartit. Program
untuk pegawai/pekerja/profesional dilakukan pemberi kegiatan pekerja
sebagai pelaksana secara Bipartit. Program Industri dilaksanakan oleh
swasta sebagai pelaksana secara Bipartit atau Onepartit. Program
spesifik dan perumahan dilakukan oleh Pemerintah/Pemberi Kerja/
BUMN/Swasta sebagai pelaksana.
b. Penegakkan hukum UU No. 3 Tahuni 992 tentang Jamsostek
dan peraturan pelaksananya terutama yang berkaitan dengan
kewajiban setiap perusahaan untuk melakukan program jaminan sosial
bagi tenaga kerja yang melakukan hubungan pekerjaan di dalam
hubungan kerja sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) UU
No. 3 tahun 1992. Meskipun kewajiban tidak dipenuhi atau dipenuhi
sebagian oleh perusahaan, namun tidak ada tindakan yang tegas dari
pemerintah menjatuhkan sanksi administratif, sebagaimana di atur
dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jamsostek, apalagi melakukan tuntutan
pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun
1992.
c. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada sekarang
berbentuk Persero yaitu PT Taspen, PT Asabri, PT Askes dan PT
Jamsostek dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial nasional
tidak dengan Prinsip Nirlaba sebagaimana Pasal 4 UU No. 40 Tahun
2004 tentang SJSN. Seharusnya diselenggarakan dengan prinsip
Nirlaba. Tujuan Persero menurut Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2003
tentang BUMN antara lain mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai perusahaan. BPJS tersebut pada umumnya tidak melihat ada

