Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
76
e. Strategi - 5
Menguatkan peraturan perundang-undangan terkait partai
politik
Adanya kejelasan atas proses pendanaan partai politik,
adanya sistem yang mengatur atas pelanggaran aturan
kampanye, aturan keanggotaan, termasuk pelanggaran tidak
dijalankannya peran dan fungsi dengan sebaik-baiknya, akan
menjadikan partai politik terstimulus untuk menjalankan peran
dan fungsinya secara optimal.
27. Upaya
Untuk merealisasikan kelima strategi yang telah dipilih, perlu disusun
upaya dengan langkah langkah yang lebih konkrit dan implementatif
sehingga dapat dilaksanakan. Langkah-langkah upaya tersebut selanjutnya
dirumuskan dan disusun sebagai berikut:
a. Upaya strategi - 1; Meningkatkan pemahaman dan
implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
nasional.
Upaya dilakukan melalui metode edukasi, sosialisasi,
koordinasi, penugasan, pembentukan team, pelatihan,
pendampingan, magang, perumusan, kajian dan riset terkait nilai-
nilai Pancasila sebagai ideologi nasional. Metode-metode
tersebut harus dijalankan dengan teknik pembelajaran yang out
o f the box, yang dapat memberikan makna belajar barn terkait
nilai-nilai Pancasila. Subjek dalam strategi ini meliputi Kementrian
Dalam Negri, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Lemhannas Rl. Objek dalam
strategi ini adalah SDM partai politik (kader, pengurus pusat,
calon anggota legislatif, calon kepala daerah), kurikulum dan
materi.

