Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

76

       e. Strategi - 5
               Menguatkan peraturan perundang-undangan terkait partai
               politik
                    Adanya kejelasan atas proses pendanaan partai politik,
               adanya sistem yang mengatur atas pelanggaran aturan
               kampanye, aturan keanggotaan, termasuk pelanggaran tidak
               dijalankannya peran dan fungsi dengan sebaik-baiknya, akan
               menjadikan partai politik terstimulus untuk menjalankan peran
               dan fungsinya secara optimal.

27. Upaya
         Untuk merealisasikan kelima strategi yang telah dipilih, perlu disusun

upaya dengan langkah langkah yang lebih konkrit dan implementatif
sehingga dapat dilaksanakan. Langkah-langkah upaya tersebut selanjutnya
dirumuskan dan disusun sebagai berikut:

              a. Upaya strategi - 1; Meningkatkan pemahaman dan
                  implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi
                  nasional.

                  Upaya dilakukan melalui metode edukasi, sosialisasi,
              koordinasi, penugasan, pembentukan team, pelatihan,
              pendampingan, magang, perumusan, kajian dan riset terkait nilai-
              nilai Pancasila sebagai ideologi nasional. Metode-metode
             tersebut harus dijalankan dengan teknik pembelajaran yang out
             o f the box, yang dapat memberikan makna belajar barn terkait
             nilai-nilai Pancasila. Subjek dalam strategi ini meliputi Kementrian
              Dalam Negri, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian
              Pendidikan dan Kebudayaan dan Lemhannas Rl. Objek dalam
             strategi ini adalah SDM partai politik (kader, pengurus pusat,
             calon anggota legislatif, calon kepala daerah), kurikulum dan
             materi.
   9   10   11   12   13   14   15   16