Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

50

 peradilan yang semakin merajalela, sehingga jual-beli putusan
 hakim, suap, serta kondisi ketidakpastian hukum akan semakin
 menjadi-jadi. Tidak adanya penegakkan hukum yang konsisten baik
 dalam bentuk ketidakpastian hukum, tidak adanya jaminan keadilan,
 hukum yang tebang pilih, dan tumpukan perkara yang tidak
 terselesaikan secara adil dan akan melahirkan keresahan baru di
 masyarakat yang pada akhirnya dapat menjadi sumber konflik baru.
 Kondisi seperti ini tentu akan berdampak pada stabilitas
 pembangunan nasional. Ketidakstabilan kondisi keamanan
 nasional, munculnya rasa tidak aman dan ketakutan yang menyebar
mengakibatkan daya kreativitas, produktivitas, dan inovasi
masyarakat menurun.

          Di tengah kondisi sosial-politik yang serba tidak stabil, akibat
berbagai kepentingan, isu terorisme muncul dalam skala global.
Pemerintah tidak punya pilihan untuk menolak ikut serta dalam
perang melawan terorisme, karena tekanan luar negeri begitu
kencang, sementara kondisi keamanan domestik masih rapuh
dengan masih banyaknya gejolak keamanan dan konflik komunal di
berbagai daerah. Keadaan ini makin diperparah dengan terbukanya
kasus-kasus korupsi yang melibatkan banyak pejabat dan elit politik
nasional, baik dari kalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif
dalam jumlah signifikan.

f. Pertahanan dan Keamanan
         Berbagai tindak kekerasan, tindak kriminalitas dan konflik

antar komponen bagsa sudah sering terjadi dimana salah satu
sebabnya adalah kemiskinan dan tingginya biaya hidup. Hal ini tentu
saja akan menganggu solidaritas sosial dan persatuan kesatuan
bangsa. Peran masyarakat dalam hal ini justru terlihat kontra
produktif karena sebagian dari masalah kamtibmas malah dipelopori
oleh sebagian kelompok masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang
mengatasnamakan masyarakat cukup banyak yang berdampak
negatif bagi kamtibmas dan sering meresahkan sehingga hal ini
   1   2   3   4   5   6   7