Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

1

                                               BAB I
                                       PENDAHULUAN

1. Umum
         Berdasarkan Undang-Undang No 2 Th 2008, tujuan umum

didirikannya partai politik adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional
bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, partai politik juga didirikan dengan tujuan menjaga
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

         Sedangkan tujuan khdsusnya adalah meningkatkan partisipasi politik
anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik
dan pemerintahan; dan membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.

         Dalam pasal yang lain Undang-Undang tersebut diatas, disebutkan
bahwa salah satu fungsi partai politik adalah sebagai sarana penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara. Menyimak tujuan umum dan tujuan
khusus pendirian partai politik, serta fungsinya, dapat dipahami bahwa
partai politik memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam
pencapaian tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Pencapaian
tersebut mensyaratkan adanya keterlibatan, partisipasi dan kontribusi
setiap warga negara. Adanya pelibatan masyarakat yang diwadahi oleh
partai politik melalui proses penghimpunan, penyerapan dan penyaluran
aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan merupakan salah satu
bentuk demokratisasi.

Partai politik dalam Sismennas
         Dalam proses Sismennas (Sistem Manajemen Nasional), partai
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16