Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007

tentang RPJPN tahun 2005-2025.  Visi Pembangunan Nasional

tahun 2005-2025 adalah : Indonesia yang M andiri, Maju, A d il dan

Makm ur. Visi pembangunan ini mengarahkan pada pencapaian

tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mewujudkan

visi Pembangunan Nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan)

Misi Pembangunan Nasional diantaranya yang terkait dengan

pembangunan Intelijen Negara yaitu Misi ke - 4 (empat) yaitu:

Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu adalah

....m em bangun kapabiiitas lem baga in telijen dan kontra Intelijen

N egara da/am penciptaan Keam anan N asional..... Pembangun

kapasitas lembaga intelijen diarahkan untuk peningkatan

profesionalism e lembaga intelijen dalam mendeteksi, melindungi,

dan melakukan tindakan pencegahan berbagai ancaman, yang

berpengaruh terhadap kepentingan nasional.

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia27. Menyebutkan antara lain : Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi
Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan
oleh siapapun. Bahwa dalam menjalankan fungsi intelijen,
kewenangan dan kewenangan khusus Intelijen Negara terkait
dengan pemeriksaan intensif, personel Intelijen Negara tetap harus
dalam koridor Hak Asasi Manusia28.

27 D eklarasi U niversal Tentang Hak-Hak Asasi
M anusia (U niversal D eclaration O f Hum an Rights Pasal 29 ayat (2)
28 UU Nom or 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4:
   10   11   12   13   14   15   16   17