Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

kemakmuran rakyat25.                         Bahwa dalam menjalankan hak dan

kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang

ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata

untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan

kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai

dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan

ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratls26.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, maka

seluruh aktivitas intelijen selalu mendukung dan Ikut mensukseskan

upaya-upaya kesejahteraan dan keamanan dalam derap langkah

kehidupan dan Pembangunan Nasional. Fungsi Intelijen Negara

penting dalam menentukan arah dan kebijakan penyelenggaraan

dari Sistem Keamanan Nasional, maka seluruh aktivitas intelijen

selalu mendukung dan ikut mensukseskan upaya-upaya

kesejahteraan dan keamanan dalam derap langkah kehidupan dan

Pembangunan Nasional.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Fungsi

Intelijen Negara sangat berperan dalam melihat diri dan lingkungan

bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara yang menjadi wawasan

visional bangsa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pembukaan

UUD 1945. Oleh karena itu, suatu ancaman terhadap salah satu

wilayah negara langsung maupun tidak langsung juga merupakan

ancaman terhadap wilayah Nusantara lainnya. Wawasan Nusantara

tetap memandang tanah air Indonesia berupa negara kepulauan

sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap

potensi nasional yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial

budaya, pertahanan dan keamanan.                 Wawasan Nusantara

merupakan konsep Nasional mengenai kesatuan dan persatuan

bangsa dan negara, sekaligus sebagai Geopolitik Indonesia,

25 Ib id 2 pasal 33 ayat (3)
26 UUD N R I Tahu n 1945 pasal 28 J ayat(2)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17