Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
kemakmuran rakyat25. Bahwa dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratls26.
Berdasarkan pokok-pokok pikiran tersebut di atas, maka
seluruh aktivitas intelijen selalu mendukung dan Ikut mensukseskan
upaya-upaya kesejahteraan dan keamanan dalam derap langkah
kehidupan dan Pembangunan Nasional. Fungsi Intelijen Negara
penting dalam menentukan arah dan kebijakan penyelenggaraan
dari Sistem Keamanan Nasional, maka seluruh aktivitas intelijen
selalu mendukung dan ikut mensukseskan upaya-upaya
kesejahteraan dan keamanan dalam derap langkah kehidupan dan
Pembangunan Nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional. Fungsi
Intelijen Negara sangat berperan dalam melihat diri dan lingkungan
bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara yang menjadi wawasan
visional bangsa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pembukaan
UUD 1945. Oleh karena itu, suatu ancaman terhadap salah satu
wilayah negara langsung maupun tidak langsung juga merupakan
ancaman terhadap wilayah Nusantara lainnya. Wawasan Nusantara
tetap memandang tanah air Indonesia berupa negara kepulauan
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
potensi nasional yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan. Wawasan Nusantara
merupakan konsep Nasional mengenai kesatuan dan persatuan
bangsa dan negara, sekaligus sebagai Geopolitik Indonesia,
25 Ib id 2 pasal 33 ayat (3)
26 UUD N R I Tahu n 1945 pasal 28 J ayat(2)

