Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Landasan pemikiran dalam penulisan Taskap ini adalah Paradigma
Nasionai yang meliputi: Pancasiia sebagai Landasan Idiil; Undang-Undang
Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan
Konstitusional; Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional; Ketahanan
Nasionai sebagai Landasan Konsepsional. Disamping itu terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum
positif dalam menyusun kebijakan. Sedangkan untuk m enganalisis
permasalahan menggunakan landasan teori serta hasil studi kepustakaan
yang diuraikan secara rinci di bawah ini.
7. Paradigma Nasionai. Paradigma adalah seperangkat peraturan
dan ketentuan tertulis/tidak yang melakukan dua hal yaitu. Pertama
menciptakan atau menentukan batas-batas. Kedua menjelaskan kepada
kita cara untuk berperilaku di dalam batas-batas tersebut agar kita
menjadi orang yang berhasil.19 Paradigma nasionai Repubiik Indonesia
adalah Pancasiia, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasionai.
a. Pancasiia sebagai Landasan Idiil. Pancasiia merupakan
landasan idiil yang menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa
Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pengejawantahan Pancasiia dalam kehidupan bangsa
adalah berupa nilai-nilai dalam wujud kesatuan dan persatuan,
kekeluargaan dan kebersamaan, yang senantiasa menjadi pedoman
19 M enurut Jo el A rth u r Barker, 1999. Dalam Bukunya Upaya m enem ukaana masa depan.

