Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

                         BAB II
          LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

Landasan pemikiran dalam penulisan Taskap ini adalah Paradigma

Nasionai yang meliputi: Pancasiia sebagai Landasan Idiil; Undang-Undang

Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan

Konstitusional; Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional; Ketahanan

Nasionai sebagai Landasan Konsepsional.    Disamping itu terdapat

beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum

positif dalam menyusun kebijakan.          Sedangkan untuk m enganalisis

permasalahan menggunakan landasan teori serta hasil studi kepustakaan

yang diuraikan secara rinci di bawah ini.

7. Paradigma Nasionai. Paradigma adalah seperangkat peraturan
dan ketentuan tertulis/tidak yang melakukan dua hal yaitu. Pertama
menciptakan atau menentukan batas-batas. Kedua menjelaskan kepada
kita cara untuk berperilaku di dalam batas-batas tersebut agar kita
menjadi orang yang berhasil.19 Paradigma nasionai Repubiik Indonesia
adalah Pancasiia, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasionai.

a. Pancasiia sebagai Landasan Idiil.       Pancasiia merupakan

landasan idiil yang menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa

Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang

Dasar 1945. Pengejawantahan Pancasiia dalam kehidupan bangsa

adalah berupa nilai-nilai dalam wujud kesatuan dan persatuan,

kekeluargaan dan kebersamaan, yang senantiasa menjadi pedoman

19 M enurut Jo el A rth u r Barker, 1999. Dalam Bukunya Upaya m enem ukaana masa depan.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16