Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
c. Dokumen Siracusa. Dokumen Siracusa lahir dari hasil
pertemuan para pakar pertahanan, pakar Keamanan Nasional dan
pakar Hak Asasi Manusia di Johanesburg, Afrika Selatan. Dokumen
tersebut melahirkan prinsip-prinsip Siracusa yang kemudian diadopsi
oleh PBB. Isi prinsip-prinsip dokumen tersebut antara lain,
"Pem batasan H ak A sa si M anusia dapat yang dibenarkan sepanjang
berkaitan dengan Keam anan Nasional, keseiam atan bangsa dan
d iatu r dengan undang-undang" Hal tersebut dapat dilakukan
karena keadaan mendesak dan memerlukan kecepatan bertindak
demi keamanan da kepentingan nasional serta keseiamatan jiwa
manusia.
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Inform asi Publik. Informasi dikecualikan yang terkait dengan
intelijen adalah Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
ancaman dari dalam dan luar negeri29. Dengan demikian bahwa
segala informasi yang berkaitan dengan intelijen merupakan
informasi yang dikecualikan.
e. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2002 tentang Koordinasi
Intelijen oleh Lembaga Intelijen Negara. Memposisikan Lembaga
Intelijen Negara (BIN) sebagai penanggung jawab utama
pembuatan kebijakan di bidang intelijen dan mempetiuas mandat
BIN yang pada mulanya merupakan lembaga intelijen instansional
menjadi Koordinator Intelijen Negara. Lingkup fungsi BIN sejak
tahun 2002 menjadi jauh lebih luas dari sebelumnya dan memainkan
fungsi sebagai "lembaga intelijen nasional".
29 Ib id Pasal 17 h u ru f c angka 1, angka 2, dan angka 7,

