Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

            penataan baik sebagai pola pikir dan pola sikap, maupun sebagai
            pola tindak setiap warga negara, terutama dalam penyelenggaraan
           seluruh fungsi pemerintahan negara. Dalam kaitan ini Pancasila
           juga merupakan landasan idiil bagi Intelijen Negara Republik
           Indonesia sehingga, pokok-pokok pikiran tentang optimalisasi fungsi
           Intelijen Negara dijiwai dan dilandasi oleh falsafah Pancasila, sesuai
           dengan kelima sila dalam Pancasila tersebut.

           b. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
           sebagai Landasan Konstitusional. Cita-cita atau Visi bangsa
           Indonesia: yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
           serta berkehidupan kebangsaan yang bebas20. Dan tujuan atau
           misi nasional yang dijabarkan ke dalam tiga aspek tujuan, yaitu
           aspek keamanan, aspek kesejahteraan dan aspek pembentukan
           lingkungan. Menjadi pokok-pokok pikiran tentang optimalisasi
           fungsi Intelijen Negara yaitu; Bahwa kemerdekaan adalah hak
           segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
           dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
           keadilan21; Bahwa pemerintahan negara Indonesia melindungi
           segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
           kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
          melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
          perdamaian abadi dan keadilan sosial22; Bahwa kemerdekaan bangsa
          Indonesia disusun dalam suatu susunan Negara Kesatuan Republik
          Indonesia yang berkedaulatan rakyat23; Bahwa setiap warga negara
          berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara24;
          Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
          dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar

20 UUD NRI Tahun 1945 Pem bukaan alinea ke tiga
21 UUD NRI Tahun 1945 Pem bukaan alinea pertama
22 Ibid 2 alinea keem pat
23 Ibid 2 BabI pasal 1.
24 Ibid 2 pasal 30 ayat (1)
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17