Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
penataan baik sebagai pola pikir dan pola sikap, maupun sebagai
pola tindak setiap warga negara, terutama dalam penyelenggaraan
seluruh fungsi pemerintahan negara. Dalam kaitan ini Pancasila
juga merupakan landasan idiil bagi Intelijen Negara Republik
Indonesia sehingga, pokok-pokok pikiran tentang optimalisasi fungsi
Intelijen Negara dijiwai dan dilandasi oleh falsafah Pancasila, sesuai
dengan kelima sila dalam Pancasila tersebut.
b. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagai Landasan Konstitusional. Cita-cita atau Visi bangsa
Indonesia: yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,
serta berkehidupan kebangsaan yang bebas20. Dan tujuan atau
misi nasional yang dijabarkan ke dalam tiga aspek tujuan, yaitu
aspek keamanan, aspek kesejahteraan dan aspek pembentukan
lingkungan. Menjadi pokok-pokok pikiran tentang optimalisasi
fungsi Intelijen Negara yaitu; Bahwa kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan21; Bahwa pemerintahan negara Indonesia melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial22; Bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia disusun dalam suatu susunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat23; Bahwa setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara24;
Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
20 UUD NRI Tahun 1945 Pem bukaan alinea ke tiga
21 UUD NRI Tahun 1945 Pem bukaan alinea pertama
22 Ibid 2 alinea keem pat
23 Ibid 2 BabI pasal 1.
24 Ibid 2 pasal 30 ayat (1)

