Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
berm akna oleh badan intelijen yang berwenang, sehingga dengan
bahan analisa tersebut memungkinkan Presiden (sebagai institusi
negara) dapat m engantisipasi berbagai bentuk, sifat
ancam an/bahaya nasional (potensial dan nyata) serta peluang yang
ada untuk m enentukan kebijakan dan strategi nasional demi
kelangsungan hidup bangsa, negara dan m antapnya Pembangunan
N a sio n a l.
c. Intelijen sebagai O rganisasi6. Adalah suatu badan yang
digunakan sebagai alat untuk m enggerakkan kegiatan atau operasi
intelijen sesuai fungsinya, guna m encapai tugas pokok. Prinsip
organisasi pada umumnya berlaku juga bagi organisasi intelijen
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan untuk mencapai
tujuan, serta prinsip kekenyalan dan kesinam bungan.
d. Intelijen sebagai Aktifitas7. Adalah sem ua usaha, pekerjaan
dan tindakan penyelenggaraan kegiatan atau operasi intelijen yang
dilaksanakan dalam rangka m enjalankan fungsi-fungsi penyelidikan,
pengam anan dan penggalangan untuk membela dan
m em pertahankan kepentingan nasional.
e. Intelijen sebagai Pengetahuan8. M eliputi pengetahuan
tentang kem am puan, kelem ahan/kerawanan, serta kemungkinan
adanya niat dan cara bertindak suatu negara/bangsa atau sasaran
yang ditetapkan. Pengetahuan yang sudah diolah m elaiui
proses/tahapan intelijen, selanjutnya digunakan sebagai bahan
perum usan kebijakan dan pengam bilan keputusan.
6Ibid 5
7Ibid 5
8Ibid 5

