Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

         berm akna oleh badan intelijen yang berwenang, sehingga dengan
         bahan analisa tersebut memungkinkan Presiden (sebagai institusi
         negara) dapat m engantisipasi berbagai bentuk, sifat
         ancam an/bahaya nasional (potensial dan nyata) serta peluang yang
         ada untuk m enentukan kebijakan dan strategi nasional demi
         kelangsungan hidup bangsa, negara dan m antapnya Pembangunan
         N a sio n a l.

         c. Intelijen sebagai O rganisasi6. Adalah suatu badan yang
         digunakan sebagai alat untuk m enggerakkan kegiatan atau operasi
         intelijen sesuai fungsinya, guna m encapai tugas pokok. Prinsip
         organisasi pada umumnya berlaku juga bagi organisasi intelijen
         sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan untuk mencapai
         tujuan, serta prinsip kekenyalan dan kesinam bungan.

         d. Intelijen sebagai Aktifitas7. Adalah sem ua usaha, pekerjaan
         dan tindakan penyelenggaraan kegiatan atau operasi intelijen yang
         dilaksanakan dalam rangka m enjalankan fungsi-fungsi penyelidikan,
         pengam anan dan penggalangan untuk membela dan
         m em pertahankan kepentingan nasional.

         e. Intelijen sebagai Pengetahuan8.  M eliputi pengetahuan

         tentang kem am puan, kelem ahan/kerawanan, serta kemungkinan

         adanya niat dan cara bertindak suatu negara/bangsa atau sasaran

         yang ditetapkan. Pengetahuan yang sudah diolah m elaiui

         proses/tahapan intelijen, selanjutnya digunakan sebagai bahan

         perum usan kebijakan dan pengam bilan keputusan.

6Ibid 5
7Ibid 5
8Ibid 5
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11