Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
secara konsisten dan konsekuen, seringkali terjadi penyimpangan
terhadap moral dan etika.
Aparat penegak hukum secara empirik dalam menegakkan
hukum belum bekerja secara profesional karena integritas moral
dan etika serta etos kerjanya masih rendah Kasus penyimpangan
aparat penegak hukum yang lebih cenderung membela
kepentingan kl'en tanpa mengindahkan keadilan menjadikan wajah
hukum di Indonesia menjadi tercoreng. Data-data yang
pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum sebagai berikut:
a) Penyimpangan/pelanggaran moral dan etika yang
dilakukan oleh anggota Polri sejak bulan Januari 201010.
(Lihat lampiran-2).
b) Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa.
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat selama tahun
2010 terdapat 288 jaksa yang terbukti melakukan berbagai
pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 32 jaksa diberhentikan
tidak hormat dan dengan hormat, 40 jaksa dicopot dari
jabatan fungsional, bahkan beberapa diantaranya
diserahkan ke kepolisian agar bisa dilakukan penyidikan11.
(Lihat lampiran-3)
c) Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim. Pada tahun
2010 Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan
hukuman disiplin kepada 107 hakim, dengan rindan
melakukan pelanggaran berat sebanyak 35 hakim, dan telah
dikenai hukuman mulai dari penurunan pangkat,
pengurangan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat.
yang melakukan pelanggaran sedang 12 hakim, dan dikenai
hukuman mutasi, larangan bersidang dan pengurangan
tunjangan; yang melakukan pelanggaran ringan 60 hakim,
10 Data Pus/Bag di lingkungan Divpropam Mabes Polri.
11 Data Kejaksaan Agung Tahun 2010.

