Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

                     secara konsisten dan konsekuen, seringkali terjadi penyimpangan
                     terhadap moral dan etika.

                               Aparat penegak hukum secara empirik dalam menegakkan
                     hukum belum bekerja secara profesional karena integritas moral
                     dan etika serta etos kerjanya masih rendah Kasus penyimpangan
                     aparat penegak hukum yang lebih cenderung membela
                     kepentingan kl'en tanpa mengindahkan keadilan menjadikan wajah
                     hukum di Indonesia menjadi tercoreng. Data-data yang
                     pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak
                     hukum sebagai berikut:

                               a) Penyimpangan/pelanggaran moral dan etika yang
                               dilakukan oleh anggota Polri sejak bulan Januari 201010.
                               (Lihat lampiran-2).
                               b) Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa.
                               Berdasarkan pengaduan dari masyarakat selama tahun
                              2010 terdapat 288 jaksa yang terbukti melakukan berbagai
                              pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 32 jaksa diberhentikan
                              tidak hormat dan dengan hormat, 40 jaksa dicopot dari
                              jabatan fungsional, bahkan beberapa diantaranya
                              diserahkan ke kepolisian agar bisa dilakukan penyidikan11.
                              (Lihat lampiran-3)
                              c) Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim. Pada tahun
                              2010 Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan
                              hukuman disiplin kepada 107 hakim, dengan rindan
                              melakukan pelanggaran berat sebanyak 35 hakim, dan telah
                              dikenai hukuman mulai dari penurunan pangkat,
                              pengurangan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat.
                              yang melakukan pelanggaran sedang 12 hakim, dan dikenai
                              hukuman mutasi, larangan bersidang dan pengurangan
                             tunjangan; yang melakukan pelanggaran ringan 60 hakim,

10 Data Pus/Bag di lingkungan Divpropam Mabes Polri.
11 Data Kejaksaan Agung Tahun 2010.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18