Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB III
KONDISI MEMBANGUN KULTUR APARAT PENEGAK HUKUM SAAT INI
IMPLIKASINYA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DAN KOKOHNYA
KETAHANAN NASIONAL DAN PERMASALAHANNYA
11. Umum
Negara Indonesia adalah Negara hukum, artinya bahwa Negara Republik
Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan. Oleh karena
itu setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi terhadap supremasi hukum,
kesetaraan dihadapan hukum dan mampu menegakan hukum dengan cara-cara
yag tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penegakan supremasi
hukum mempakan syarat mutlak bagi upaya untuk menciptakan Indonesia yang
aman, damai dan sejahtera.
Kondisi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia belum berjalan
secara optimal sesuai yang diharapkan, masih banyak berbagai permasalahan
yang perlu dibenahi dan disempumakan seperti masih tumpang tindihnya
substansi atau materi hukum, dan aparat penegak hukum yang belum terbuka ,
tanggap dan tanggung jawab terhadap tugas.fungsi dan peranan. dimana
adanya sorotan yang dilontarkan banyak pihak kepada para penegak hukum.
Penegakan hukum (/aw enforcement) di negeri ini masih diselimuti segudang
permasalahan. Berbagai bukti telah tersaji, baik berdasarkan pengamatan
langsung, melalui pemberitaan media, Didukung adanya laporan masyarakat
kepada Komisi Ombudsmen Nasional (KON) sesuai pasal 6 undang-undang
nomor 37 tahun 2008 ttg ombudsman republik Indonesia menyebutkan adalah
sebagai berikut , ombudsman berfunsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan
public yang diselenggarakan oleh penyelengara Negara dan pemenntahbaik di
[pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik
pemerintah badan usaha milik daerah.badan hukum milik Negara serta badan
swasta atau perseorangan yang diben trugasmenyelenggarakan pelayanan
public (Lihat lampiran-1)
Dinamika yang terjadi dalam proses pencanan keadilan pada pranata
hukum kita telah berkembang menjadi begitu kompleks. Keadilan sepertinya

