Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

27

  menjadi sesuatu yang langka dan sulit ditemukan. Kalaupun ada, hams “dibeli”
  dengan harga yang cukup mahal. Maka tak heran, yang dapat menikmati
  keadilan di negara hukum ini hanyalah segelintir orang, yaitu orang-orang yang
  mempunyai cukup uang untuk membelinya. Namun sebaliknya, praktik korupsi
 justru tumbuh subur dan semakin terjaga kelestariannya. Standar moralitas
  penegak hukum terbukti sangat rendah, terlebih jika mengamati realitas
  penegakan hukum kita saat ini. Hukum harus meliputi tiga unsur nilai, yakni
  kewajiban, aturan, dan moral. Karenanya, hukum'tidak dapat dipisahkan dan
 dimensi moral Jadi apabila ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat, maka
 unsur moral hams terpenuhi. Belum terciptanya rasa keadilan atau dengan kata
 lain gagainya penegakan hukum dalam masyarakat kita sampai saat ini, tidak
 terlepas oleh krisis moralitas yang melanda aparat penegaknya.

           Praktik nepotisme dan politik uang, yang selama ini merongrong wibawa
 penegakan hukum, serta mengusik rasa keadilan kita (common sense). Jadi,
 wajar saja apabila nada pesimis akan keadilan di negeri hukum ini masih setia
 bergema dari para pencari keadilan (justiciable). Ironis memang Kendati
 beragam fakta di atas tersaji di depan mata. pihak-pihak terkait tampaknya tutup
 mata dengan praktik buruk yang telah menjadi kebiasaan (custom) dalam kultur
 hukum kita, dan telah berlangsung lama.

          Kondisi seperti yang digambarkan di atas sungguh-sungguh benmplikasi
negatif terhadap moralitas penegakan hukum di negeri ini. Ada beberapa hal
yang bisa dijadikan indikator. Pertama, pendekatan dalam rekrutmen instansi
hukum lebih menonjol aspek nepotisme (kekeluargaan) dan politik uang (budaya
sogok), serta mengesampingkan faktor kualitas. Seperti banyaknya jumlah
aparat yang ada tidak sebanding dengan kualitas kinerja. Kedua. praktik korupsi
karena penyalahgunaan jabatan (abuse of power) di dalam dunia hukum, seolah
dianggap sebagai hal yang wajar dan sah-sah saja menurut para peiakunya
Kondisi ini dimaklumi mengingat proses seoeium menjadi penegaK nukum
umumnya, ditentukan oleh dua hal utama: kekerabatan dan politik uang

12. Kondisi Membangun Kultur Aparat Penegak Hukum saat Ini
         Aparat penegak hukum sangat erat dengan keberadaan substansi hukum.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18