Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
diberi teguran lisan maupun tulisan dan pengurangan
tunjangan12. (Lihat lampiran-4)
2) Integritas Kerja / Etos Kerja.
Etos kerja atau dapat juga disebut Kinerja oleh Hersey dan
Blanchard (dikutip oleh M. Saleh H. Umar, 1999 : 34) mendifmisikan
Kenerja sebagai hasil-hasil yang telah dicapai seseorang dengan
menggunakan media tertentu.
Sehubungan dengan pengertian diatas, maka untuk
mengetahui Etos kerja dari Aparat Penegak Hukum akan dilihat dari
produktifitas atau hasil-hasil yang telah dicapai dari masing-masing
Aparat Penegak Hukum. Produktifitas ini dapat dilihat dari seberapa
banyak kasus-kasus pelanggaran hukum dapat diselesaikan
sehingga diperoleh adanya kepastian hukum dan keadilan. Untuk
itu akan disajikan data dari masing-masing Instansi yang terkait
(lampiran-5).
b. Rendahnya Kemampuan Aparat Penagak Hukum.
1) Kualitas aparat penegak hukum belum optimal.
Kuatitas Aparat Penegak Hukum belum memadai. Dalam
penegakan hukum agar tercapai kualitas kesadaran hukum
masyarakat, salah satu hal yang sangat menentukan keberhasilan-
nya adalah faktor aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan
dengan kondisi saat ini, faktor kuantitas atau jumlah aparat
penegak hukum yang ada masih belum seimbang dengan tugas
dan tanggung jawab yang diemban oleh aparat penegak hukum,
hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran
hukum yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini.
Kualitas Ararat Penegak Hukum belum memadai. RendahÂ
nya kualitas aparat penegak hukum terindikasi dari beberapa hal
diantaranya penguasaan teknis penyelidikan, kemampuan dalam
pemeriksaan (penyidikan), kemampuan mencari/mengumpulkan
alat bukti untuk mengungkap pelaku kejahatan dan kelengkapan
12 Data Mahkama Agung 2010.

