Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

                              diberi teguran lisan maupun tulisan dan pengurangan
                              tunjangan12. (Lihat lampiran-4)
                     2) Integritas Kerja / Etos Kerja.
                              Etos kerja atau dapat juga disebut Kinerja oleh Hersey dan
                     Blanchard (dikutip oleh M. Saleh H. Umar, 1999 : 34) mendifmisikan
                     Kenerja sebagai hasil-hasil yang telah dicapai seseorang dengan
                    menggunakan media tertentu.
                              Sehubungan dengan pengertian diatas, maka untuk
                    mengetahui Etos kerja dari Aparat Penegak Hukum akan dilihat dari
                    produktifitas atau hasil-hasil yang telah dicapai dari masing-masing
                    Aparat Penegak Hukum. Produktifitas ini dapat dilihat dari seberapa
                    banyak kasus-kasus pelanggaran hukum dapat diselesaikan
                    sehingga diperoleh adanya kepastian hukum dan keadilan. Untuk
                    itu akan disajikan data dari masing-masing Instansi yang terkait
                    (lampiran-5).
          b. Rendahnya Kemampuan Aparat Penagak Hukum.
                    1) Kualitas aparat penegak hukum belum optimal.
                             Kuatitas Aparat Penegak Hukum belum memadai. Dalam
                   penegakan hukum agar tercapai kualitas kesadaran hukum
                   masyarakat, salah satu hal yang sangat menentukan keberhasilan-
                   nya adalah faktor aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan
                   dengan kondisi saat ini, faktor kuantitas atau jumlah aparat
                   penegak hukum yang ada masih belum seimbang dengan tugas
                   dan tanggung jawab yang diemban oleh aparat penegak hukum,
                   hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran
                   hukum yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini.
                            Kualitas Ararat Penegak Hukum belum memadai. Rendah­
                   nya kualitas aparat penegak hukum terindikasi dari beberapa hal
                   diantaranya penguasaan teknis penyelidikan, kemampuan dalam
                   pemeriksaan (penyidikan), kemampuan mencari/mengumpulkan
                  alat bukti untuk mengungkap pelaku kejahatan dan kelengkapan

12 Data Mahkama Agung 2010.
   11   12   13   14   15   16   17   18