Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

31

  administrasi penyidikan, dan keberanian, keuletan serta
  ketangguhan dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum
  sekaligus dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kualitas
  kesadaran hukum masyarakat.
  Dihadapkan pada kondisi makin tingginya tingkat pendidikan
  masyarakat, pesat dan canggihnya perkembangan ilmu
 pengetahuan dan teknologi, kompleksitasnya dimensi kehidupan
 bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta seiring dengan itu
 makin canggihnya modus operandi tindak kejahatan, aparat
 penegak hukum dituntut untuk mengembangkan kemampuan-
 kemampuannya baik pada tahap pre ajudication maupun pada
 tahap ajudication dan post ajudication. Dalam setiap tahap
 tersebut, aparat penegak hukum dituntut untuk dapat
 m elaksanakan tugas, fungsi dan peranannya masing-masing
 berdasarkan standar prosedur yang telah ditentukan
2) Kurangnya pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan

           Aparat penegak hukum dipengaruhi oleh banyak faktor
antara lain tingkat pendidikan, serta pengetahuan dan ketrampilan
Pendidikan maupun pengetahuan dan ketrampilan merupakan satu
rangkaian yang saling melengkapi, karena adanya pengetahuan
dan ketrampilan tidak terlepas dari pendidikan, sedangkan mutu
pendidikan tidak terlepas dari pengetahuan dan ketrampilan.
Kondisi kemam puan aparat penegak hukum dilihat dari tingkat
pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan masih belum benmbang
dengan kebutuhan dalam penanganan tindak kejahatan secara
professional sebagaim ana terlihat dari kondisi nil sebagai benkut

          a) Pendidikan.
                     Aparat penegak hukum merupakan individu-individu

          yang masing-masing memiliki pengalaman dan latar
          belakang berbeda. Namun sebagai subyek dalam
          penegakan hukum aparat penegak hukum harus mempunyai
          visi dan misi yang sama dalam menegakkan supremasi
   12   13   14   15   16   17   18