Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
administrasi penyidikan, dan keberanian, keuletan serta
ketangguhan dalam mengungkap kasus-kasus pelanggaran hukum
sekaligus dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kualitas
kesadaran hukum masyarakat.
Dihadapkan pada kondisi makin tingginya tingkat pendidikan
masyarakat, pesat dan canggihnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kompleksitasnya dimensi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta seiring dengan itu
makin canggihnya modus operandi tindak kejahatan, aparat
penegak hukum dituntut untuk mengembangkan kemampuan-
kemampuannya baik pada tahap pre ajudication maupun pada
tahap ajudication dan post ajudication. Dalam setiap tahap
tersebut, aparat penegak hukum dituntut untuk dapat
m elaksanakan tugas, fungsi dan peranannya masing-masing
berdasarkan standar prosedur yang telah ditentukan
2) Kurangnya pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan
Aparat penegak hukum dipengaruhi oleh banyak faktor
antara lain tingkat pendidikan, serta pengetahuan dan ketrampilan
Pendidikan maupun pengetahuan dan ketrampilan merupakan satu
rangkaian yang saling melengkapi, karena adanya pengetahuan
dan ketrampilan tidak terlepas dari pendidikan, sedangkan mutu
pendidikan tidak terlepas dari pengetahuan dan ketrampilan.
Kondisi kemam puan aparat penegak hukum dilihat dari tingkat
pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan masih belum benmbang
dengan kebutuhan dalam penanganan tindak kejahatan secara
professional sebagaim ana terlihat dari kondisi nil sebagai benkut
a) Pendidikan.
Aparat penegak hukum merupakan individu-individu
yang masing-masing memiliki pengalaman dan latar
belakang berbeda. Namun sebagai subyek dalam
penegakan hukum aparat penegak hukum harus mempunyai
visi dan misi yang sama dalam menegakkan supremasi

