Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
91
ketentuan-ketentuan pidana , perdata, disiplin dan kode etik
profesi.
11) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) membuka sistem penerimaan
keluhan masyarakat tentang perilaku Aparat Penegak Hukum yang
melakukan penyimpangan atau pelanggaran ( melalaikan ) tugas
dan tanggungjawab sebagai aparat penegak hukum dan
dipublikasikan dengan baik Meningkatkan mekanisme prosedur
pengawasan internal Institusi penegak hukum , serta menindak
tegas setiap penegak hukum yang melakukan penyelewengan dan
pelanggaran prosedur, agar secara bertahap dan
berkesinambungan Institusi penegak hukum dapat memperbaiki
kinerja serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam
proses Penegakan Hukum.
12) Pemerintah ( BPK, Kejaksaan Agung, MA, Kapolri)
mengesahkan dan meninjau ulang dan menyetujui anggaran dana
aparat penegak hukum dan aparat penegak hukum melakukan
pertanggung jawaban secara transparan terhadap penggunaan
anggaran tersebut dan mempertanggungjawabkan sesuai aturan
hukum.
13) Pemerintah (Kemenkum & Ham, Kejaksaan Agung, MA,
Kapolri dan instansi terkait lainnya) meningkatkan sarana
prasarana dalam/untuk mengefektifkan pengawasan internal, baik
terhadap Aparat Penegak Hukum, terhadap kegiatan yang
dilakukan, maupun terhadap pelaporan kinerja, yang diiringi
dengan sistem sangsi dan hukuman yang tegas apabila aparat
penegak hukum melakukan suatu pelanggaran/penyimpangan
terhadap tugas dan tanggungjawanya sehingga terjadi KKN.
14) Meningkatkan koordinasi dan kerjasama aparat penegak
hukum khususnya Polri secara regional maupun Internasional. baik
bilateral maupun multilateral dalam rangka peningkatan kinerja
aparat hukum khususnya dalam menangani kasus yang

