Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

b. RPJP Nasional 2005-2024.

         UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2024 adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2024. RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia dalam bentuk rumusan visi, misi
dan arah Pembangunan Nasional. RPJP Nasional juga menjadi
“pedoman” dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang memuat Visi, Misi dan
Program Presiden.

RPJP Nasional 2005-2024 pada intinya berisi delapan Arah

Pembangunan Jangka Panjang, yaitu  (1) Mewujudkan

Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Bermoral, Beretika,

Berbudaya dan Beradab; (2) Mewujudkan Bangsa yang Berdaya-

saing; (3) Mewujudkan Indonesia yang Demokratis

Berlandaskan Hukum; (4) Mewujudkan Indonesia yang Aman,

Damai dan Bersatu; (5) Mewujudkan Pembangunan yang Lebih

Merata dan Berkeadilan; (6) Mewujudkan Indonesia yang Asri dan

Lestari; (7) Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang

Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional; dan (8)

Mewujudkan Indonesia yang Berperan Aktif dalam Pergaulan

Internasional. Misi tersebut di atas berlandaskan falsafah Pancasila

yaitu antara lain untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa

melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang

bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum,

memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama,

melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan modal

sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki

kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan

landasan spiritual moral, dan etika pembangunan bangsa.
   1   2   3   4   5   6   7   8