Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
b. RPJP Nasional 2005-2024.
UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2024 adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2024. RPJP
Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia dalam bentuk rumusan visi, misi
dan arah Pembangunan Nasional. RPJP Nasional juga menjadi
“pedoman” dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM Nasional) yang memuat Visi, Misi dan
Program Presiden.
RPJP Nasional 2005-2024 pada intinya berisi delapan Arah
Pembangunan Jangka Panjang, yaitu (1) Mewujudkan
Masyarakat yang Berakhlak Mulia, Bermoral, Beretika,
Berbudaya dan Beradab; (2) Mewujudkan Bangsa yang Berdaya-
saing; (3) Mewujudkan Indonesia yang Demokratis
Berlandaskan Hukum; (4) Mewujudkan Indonesia yang Aman,
Damai dan Bersatu; (5) Mewujudkan Pembangunan yang Lebih
Merata dan Berkeadilan; (6) Mewujudkan Indonesia yang Asri dan
Lestari; (7) Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang
Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasiskan Kepentingan Nasional; dan (8)
Mewujudkan Indonesia yang Berperan Aktif dalam Pergaulan
Internasional. Misi tersebut di atas berlandaskan falsafah Pancasila
yaitu antara lain untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa
melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum,
memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama,
melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan modal
sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan
landasan spiritual moral, dan etika pembangunan bangsa.

