Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
c. RPJM Nasional Tahun 2010-2014
Salah satu yang menjadi tantangan pembangunan nasional
Tahun 2010-2014, bahwa dalam sistem yang demokratis, hukum
harus menjadi panglima. Penegakan hukum secara konsisten,
termasuk pemberantasan korupsi dapat memberikan rasa aman, adil
dan kepastian berusaha. Banyak upaya perbaikan sistem hukum
yang sudah dibenahi, namun saat ini fungsi hukum untuk
menentukan priiaku kehidupan berbangsa Indonesia sehari-hari
masih harus banyak diperbaiki.
Sistem demokratis juga harus disertai tegaknya “rule o f laW.
Oleh karena itu, agenda penegakan hukum masih merupakan
agenda yang penting dalam periode 2010-2014. Wujud dari
penegakan hukum adalah munculnya kepastian hukum bagi seluruh
rakyat Indonesia. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman,
rasa adil dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Agenda dalam
bidang hukum juga mencakup proses pembuatan undang-undang,
proses penjabarannya, proses pengawasan.dan juga penegakan
aturan hukum. Selain itu wujud dari agenda hukum adalah
menjamin proses peradilan yang bebas dan tetap berdasarkan nilai-
niiai Pancasila sehingga penegakan hukum dapat berhasil sesuai
dengan asas keadilain, dengan demikian hukum akan mendapat
kepercayaan masyarakat.9
9. Landasan Teori
a. Teori Imperatif (asal mula hukum). Kontrak sosial/perjanjian
masyarakat bahwa hukum berasal dari adanya perjanjian masyarakat
(Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau). Dikaitkan dengan Pancasila
yang telah disepati bersama bangsa Indonesia sebagai ideologi nasional,
dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka Pancasila sesuai teori
imperatif adalah merupakan kontrak sosial dari bangsa Indonesia. Sebagai
kontrak sosial, konsekuensinya Pancasila harus dijadikan sebagi dasar
hukum dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di

