Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

           c. RPJM Nasional Tahun 2010-2014

                    Salah satu yang menjadi tantangan pembangunan nasional
          Tahun 2010-2014, bahwa dalam sistem yang demokratis, hukum
           harus menjadi panglima. Penegakan hukum secara konsisten,
          termasuk pemberantasan korupsi dapat memberikan rasa aman, adil
          dan kepastian berusaha. Banyak upaya perbaikan sistem hukum
          yang sudah dibenahi, namun saat ini fungsi hukum untuk
          menentukan priiaku kehidupan berbangsa Indonesia sehari-hari
          masih harus banyak diperbaiki.

                   Sistem demokratis juga harus disertai tegaknya “rule o f laW.
          Oleh karena itu, agenda penegakan hukum masih merupakan
          agenda yang penting dalam periode 2010-2014. Wujud dari
          penegakan hukum adalah munculnya kepastian hukum bagi seluruh
          rakyat Indonesia. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman,
          rasa adil dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Agenda dalam
          bidang hukum juga mencakup proses pembuatan undang-undang,
          proses penjabarannya, proses pengawasan.dan juga penegakan
          aturan hukum. Selain itu wujud dari agenda hukum adalah
          menjamin proses peradilan yang bebas dan tetap berdasarkan nilai-
         niiai Pancasila sehingga penegakan hukum dapat berhasil sesuai
         dengan asas keadilain, dengan demikian hukum akan mendapat
         kepercayaan masyarakat.9

9. Landasan Teori

         a. Teori Imperatif (asal mula hukum). Kontrak sosial/perjanjian
         masyarakat bahwa hukum berasal dari adanya perjanjian masyarakat
         (Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau). Dikaitkan dengan Pancasila
         yang telah disepati bersama bangsa Indonesia sebagai ideologi nasional,
         dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka Pancasila sesuai teori
         imperatif adalah merupakan kontrak sosial dari bangsa Indonesia. Sebagai
        kontrak sosial, konsekuensinya Pancasila harus dijadikan sebagi dasar
        hukum dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   1   2   3   4   5   6   7   8   9